Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:39 WIB
loading...
Pahami Prosedur Pemisahan...
Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan layanan tersebut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN ) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur pemisahan bidang tanah sebelum mengajukan layanan tersebut. Pemisahan bidang tanah dapat dilakukan ketika pemilik ingin memisahkan sebagian lahannya tanpa menghapus keberlakuan sertifikat tanah induk.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri.

Dalam proses pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, tetapi luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah pemisahan dilakukan. Hal ini berbeda dengan pemecahan bidang tanah yang mengakibatkan sertifikat induk tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru. Sementara itu, sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.



ATR/BPN menjelaskan, ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, bidang tanah hasil pemisahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru.

Sementara pada data sertifikat induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta penyesuaian luas tanah yang tersisa. Baca Juga: Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, sejumlah dokumen harus dipersiapkan, antara lain sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertifikat baru untuk bidang hasil pemisahan akan diterbitkan, sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan.

Untuk mengetahui besaran biaya layanan, masyarakat dapat memanfaatkan fitur simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat menghitung estimasi biaya berdasarkan lokasi, jumlah bidang, luas tanah, serta jenis penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan layanan pemisahan bidang tanah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Balik Nama Sertifikat...
Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ini Prosedur dan Biayanya
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Haram Dijual
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
KPK Hibahkan 13 Bidang...
KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hilir
Rekomendasi
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Pelatih Portugal Kesal...
Pelatih Portugal Kesal Ronaldo Diminta Diistirahatkan: Itu Kekanak-kanakan!
Berita Terkini
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved