Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka, Kuota Tersisa 116.261

Sabtu, 26 September 2020 - 18:26 WIB
loading...
Kartu Prakerja Gelombang 10 Resmi Dibuka, Kuota Tersisa 116.261
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 mulaihari ini pukul 12.00 WIB. Untuk itu, Pemerintah mendorong bagi calon peserta yang berminta agar segera mempersiapkan diri dan mendaftar melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, program Kartu Prakerja mendapat respon positif dari masyarakat. (Baca juga: Soal Impor Vaksin Covid dari China, Airlangga: Itu Tanggung Jawab Terawan )

Tingginya jumlah pendaftar Kartu Prakerja yang mencakup semua kabupaten atau kota dalam waktu kurang dari tujuh bulan mengindikasikan minat dan kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap program ini.

"Hal ini membuktikan bahwa akses yang diberi kepada masyarakat umum terhadap program Kartu Prakerja juga tergolong mudah," ujar Airlangga melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Tercatat, dari gelombang 1-9 jumlah pendaftar melalui situs program Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima untuk tahun 2020. Airlangga menyebut, sejak pertama kali dibuka pada 11 April, program Kartu Prakerja sudah menyerap 98% dari yang ditargetkan.

Sementara itu, untuk pendaftaran gelombang 9 setelah ditutup pada 21 September lalu, total pendaftar mencapai 5.480.918 atau 98% dari kuota sebesar 5.597.183 orang. (Baca juga: Buruan Cek, PT Taspen Buka 21 Lowongan Pekerjaan )

Sisa kuota sebesar 116.261 akan diserap melalui pendaftaran gelombang 10 yang dibuka pada hari Sabtu, hari ini. “Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020,” katanya.

Sedangkan, per 26 September 2020 ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46% dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Akibat dari pencabutan kepesertaan ini, pemerintah pun mengembalikan uang senilai Rp672,4 miliar ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

"Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya," ujar Airlangga.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, di mana setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut kepesertaannya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)