Potensi Air Papua Dibidik Australia, Kementerian ESDM Godok Konsep REBID
Minggu, 27 September 2020 - 17:16 WIB
loading...
Tingginya kebutuhan energi listrik di masa depan mendorong pemerintah untuk terus mempercepat pemanfaatan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT), salah satunya pembangkit berbasis tenaga air. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tingginya kebutuhan energi listrik di masa depan mendorong pemerintah untuk terus mempercepat pemanfaatan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) , salah satunya pembangkit berbasis tenaga air. Keseriusan Pemerintah tertuang dalam rencana pengembangan program Renewable Energy Based Industry (REBID) bagi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar.
"(Konsep) ini akan mengintegrasikan mulai dari sisi suplai sampai sisi pada penggunanaan energi. Ini akan mengakselerasi pemanfaatan hidro skala besar untuk diserap di pasar industri besar, seperti di PLTA Kayan," jelas Direktur Aneka EBT Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris dalam diskusi virtual, Minggu (27/9/2020).
(Baca Juga: Rampungkan GI Tes, PLN Tingkatkan Layanan Kelistrikan Kabupaten Lebong )
Harris mengungkapkan, PLT Air maupun PLT Minihidro (PLTM) akan terus dikembangkan sesuai dengan regulasi. "Kita harapkan bisa dikembangkan melalui regulasi yang ada saat ini. Kita akan mengakomodir semua (masukan pengembang). Khususnya (kapasitas) yang di bawah atau sampai dengan 5 Mega Watt (MW), impelementasinya dilakukan melalui penunjukan langsung dan Feed in Tariff," ungkapnya.
Apabila kapasitas pembangkit di atas 5 MW, penetapan harga jual beli akan dilakukan dengan skema Business to Business (B to B). "Konsep tersebut sudah ada dalam draft Peraturan Presiden," Harris melanjutkan.
"(Konsep) ini akan mengintegrasikan mulai dari sisi suplai sampai sisi pada penggunanaan energi. Ini akan mengakselerasi pemanfaatan hidro skala besar untuk diserap di pasar industri besar, seperti di PLTA Kayan," jelas Direktur Aneka EBT Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris dalam diskusi virtual, Minggu (27/9/2020).
(Baca Juga: Rampungkan GI Tes, PLN Tingkatkan Layanan Kelistrikan Kabupaten Lebong )
Harris mengungkapkan, PLT Air maupun PLT Minihidro (PLTM) akan terus dikembangkan sesuai dengan regulasi. "Kita harapkan bisa dikembangkan melalui regulasi yang ada saat ini. Kita akan mengakomodir semua (masukan pengembang). Khususnya (kapasitas) yang di bawah atau sampai dengan 5 Mega Watt (MW), impelementasinya dilakukan melalui penunjukan langsung dan Feed in Tariff," ungkapnya.
Apabila kapasitas pembangkit di atas 5 MW, penetapan harga jual beli akan dilakukan dengan skema Business to Business (B to B). "Konsep tersebut sudah ada dalam draft Peraturan Presiden," Harris melanjutkan.
Lihat Juga :