PSBB Jakarta Ketat Lagi, 200 Ribu Pekerja Restoran di Mal Terancam Kena PHK

Minggu, 27 September 2020 - 22:08 WIB
loading...
PSBB Jakarta Ketat Lagi, 200 Ribu Pekerja Restoran di Mal Terancam Kena PHK
Penyebab utama dari masalah itu karena pada PSBB kali ini, setiap restoran dilarang melayani pembelian untuk makan di tempat. Sebanyak 200.000 pekerja restoran di mal terancam PHK. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ternyata menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya, tak tanggung-tanggung sebanyak 200.000 pekerja restoran di mal terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) .

(Baca Juga: Gelombang PHK Pekerja Mal Kian Nyata Seiring Perpanjangan PSBB Jakarta )

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tercatat jumlah pegawai yang bekerja di restoran dan kafe di mal Ibu Kota ada 400.000 orang. Namun, kini karena situasi keuangan pengelola restoran dan kafe sedang paceklik, terpaksa merumahkan sementara beberapa pegawainya.

"Jumlah karyawan yang dirumahkan saat ini ada sekitar 50% dari jumlah tersebut. Sementara baru dirumahkan yang berpotensi besar dapat di-PHK jika PSBB ketat yang diberlakukan saat ini terus berlangsung untuk jangka waktu yang lama," kata Alphonzus saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).

Dia menjelaskan, penyebab utama dari masalah itu karena pada PSBB kali ini, setiap restoran dilarang melayani pembelian untuk makan di tempat. (Baca Juga: Pengunjung Mal di Jakarta Belum 50%, PSBB Bikin Tambah Sepi )

"Saat ini restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar, sehingga banyak restoran dan kafe memilih untuk menutup sementara usahanya, karena kalaupun dipaksakan maka nilai penjualan tidak bisa menutupi biaya operasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)