Luhut Minta Klaim RS Cepat Dibayar, BPSJ Kesehatan Jawab Sudah Kucurkan Rp4,4 T

Rabu, 30 September 2020 - 10:28 WIB
loading...
Luhut Minta Klaim RS Cepat Dibayar, BPSJ Kesehatan Jawab Sudah Kucurkan Rp4,4 T
Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 Triliun ke rumah sakit di 11 provinsi prioritas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menjawab permintaan Wakil Ketua Komite Pengendalian Covid-19 dan Pengendalian Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempercepat pembayaran klaim Rumah Sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19. Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 Triliun ke rumah sakit di 11 provinsi prioritas.

Dalam kesempatan itu, Fahmi Idris juga meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid untuk segera mengajukan klaimnya. (Baca Juga: Luhut Sentil BPJS, Terkuak RS di Jatim-Jabar dan Sumut Terbanyak Belum Ajukan Klaim )

“Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” bebernya di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid 19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim.

(Baca Juga: Kemenkes Minta Rumah Sakit Rujukan Corona Ajukan Klaim Pembayaran Pasien )

“Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” paparnya.

Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)