KSPI Pertanyakan Absennya Perlindungan Pekerja dalam Omnibus Law

Rabu, 30 September 2020 - 13:28 WIB
loading...
KSPI Pertanyakan Absennya Perlindungan Pekerja dalam Omnibus Law
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa tantangan pekerja atau buruh di revolusi industri 4.0 pasca pandemi Covid-19 adalah jutaan buruh yang terancam PHK.

Untuk itu, dia mempertanyakan kemana bagian perlindungan pekerja dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang akan disahkan pada 8 Oktober mendatang.

"Jika ada aturan atau yang belum diatur dalam UU 13 tahun 2003, mari kita diskusikan dalam Omnibus law. Tapi kenapa justru dikurangi?" ucap Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Serikat Pekerja Setuju Omnibus Law Disahkan, Tapi Ada Syaratnya Nih! )

Said mengatakan, dirinya juga merangkap anggota governing body International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional. Karena itu, dia mempertanyakan RUU Cipta Kerja yang menurutnya berbeda dengan UU negara-negara lain. "Antara UU perlindungan kerja dan UU investasi di seluruh dunia, gak ada yang disatukan, cuma Indonesia yang melakukan," kata Said.

Maka dari itu, dia mengusulkan agar hal-hal yang belum ada di UU 13/2003 bisa dimasukkan dalam Omnibus Law. Setidaknya, ada perlindungan minimal terhadap buruh. (Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan Tetap Masuk RUU Ciptaker, Buruh Ancam Demo Massal )

"Seperti untuk startup, mari kita pikirkan bersama bagaimana. Perlindungan buruh UMKM, mari didiskusikan. Peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan kita setuju, juga beberapa hal lainnya karena menunjang investasi," tambah Said.

Terkait perlindungan buruh, lanjut dia, tiap buruh berhak mendapatkan income security, job security, dan social security. "Kepastian upah, kepastian pekerjaan, dan kepastian jaminan sosial, itu yang kami bicarakan sebagai prinsip dasar di ILO. Itu tercantum dalam konvensi ILO, semua negara di seluruh dunia harus memahami dan mematuhi konvensi itu, termasuk Indonesia," tuturnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)