Tenang! Meterai Lama Masih Bisa Digunakan, Asal?

Rabu, 30 September 2020 - 20:25 WIB
loading...
Tenang! Meterai Lama Masih Bisa Digunakan, Asal?
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak akan memberlakukan bea meterai Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Namun pemakaian bea meterai lama masih bisa digunakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan. ( Baca juga:Dongkrak Perdagangan, Perry dan Agus Gandengan Tangan )

"Kami siapkan transisi, meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Rabu (30/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.

"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000. Jadi bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 kalau enggak ada stok yang Rp 3.000. Pokoknya minimal Rp9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelasnya.

Sebagai informasi, batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai. ( Baca juga:Sukseskan Pilkada, Kapolri Ajak Anggota DPR Kampanyekan Protokol Covid-19 )

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersial juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

Kenaikan bea meterai akan mengganti UU sebelumnya, yakni UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Tarif bea meterai nantinya diberlakukan satu harga dari sebelumnya terbagi atas meterai Rp3.000 dan Rp6.000.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3496 seconds (0.1#10.140)