Wakilnya Anies Minta BPJamsostek Perbesar Investasi untuk Bank DKI
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:08 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria mempertanyakan kebijakan BPJamsostek yang tidak memperhatikan Bank DKI dalam penempatan dana investasi di sepanjang semester pertama 2020.
Menurutnya, penempatan dana investasi di Bank DKI baru terjadi pada Mei 2020 dan hanya sebesar Rp400 miliar. Jumlah dana tersebut tidak sepadan dengan kontribusi iuran BPJamsostek dari wilayah DKI Jakarta.
“DKI Jakarta kontributor terbesar iuran BPJamsostek nasional. Setidaknya ada 43% iuran BP Jamsostek nasional berasal dari DKI Jakarta,” kata Riza dalam webinar di Jakarta, Kamis (1/10/2020). ( Baca juga:Nikmat, di Tengah Pandemi Industri Kopi Bisa Seruput Devisa USD211 Juta )
Dia juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berperan dalam mensukseskan program BPJamsostek, seperti pada tahun 2020 telah membayarkan iuran BPJamsostek untuk pekerja non-ASN hingga lebih dari Rp200 miliar.
Di samping itu, dia menambahkan, pihaknya juga mempunyai payung hukum yang mendukung program BPJamsostek. Seperti Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta No. 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurutnya, penempatan dana investasi di Bank DKI baru terjadi pada Mei 2020 dan hanya sebesar Rp400 miliar. Jumlah dana tersebut tidak sepadan dengan kontribusi iuran BPJamsostek dari wilayah DKI Jakarta.
“DKI Jakarta kontributor terbesar iuran BPJamsostek nasional. Setidaknya ada 43% iuran BP Jamsostek nasional berasal dari DKI Jakarta,” kata Riza dalam webinar di Jakarta, Kamis (1/10/2020). ( Baca juga:Nikmat, di Tengah Pandemi Industri Kopi Bisa Seruput Devisa USD211 Juta )
Dia juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berperan dalam mensukseskan program BPJamsostek, seperti pada tahun 2020 telah membayarkan iuran BPJamsostek untuk pekerja non-ASN hingga lebih dari Rp200 miliar.
Di samping itu, dia menambahkan, pihaknya juga mempunyai payung hukum yang mendukung program BPJamsostek. Seperti Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta No. 55 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lihat Juga :