UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua

Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:55 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Potong...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan pemotongan jam istirahat yang tercantum dalam UU Cipta Kerja ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui ada pengurangan waktu libur di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) . Hal ini terlihat dalam perubahan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.

"Mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat. Ini banyak sekali terjadi distorsi, tetap diatur sebagaimana UU 13/2003 dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara Virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang )

Dia melanjutkan adanya aturan ini agar bisa melindungi pekerja dan buruh. Adapun pemotongan jam istirahat ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena. Hanya beberapa jenis pekerjaan yang mendapatkan pengurangan jam kerja dikarenakan sudah digantikan oleh teknologi.

"Ini buat perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis. Jadi benar-benar mengakomodasi kondisi tenagakerjaan akibat adanya berkembang cepatnya ekonomi digital," bebernya.

(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )

Belid Cipta Kerja mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Rekomendasi
PT GLI Bantah Giorgio...
PT GLI Bantah Giorgio Antonio CEO dan Pemilik Perusahaan, Ini Klarifikasi Lengkapnya!
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Parah, FIFA Angkat Tangan...
Parah, FIFA Angkat Tangan Biarkan Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS
Berita Terkini
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Infografis
Ternyata Teh Tidak Baik...
Ternyata Teh Tidak Baik untuk Sahur, Berikut Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved