Tambahan Anggaran PEN Buat UMKM dan Perlindungan Sosial Dinilai Belum Cukup

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:05 WIB
loading...
Tambahan Anggaran PEN Buat UMKM dan Perlindungan Sosial Dinilai Belum Cukup
Pedagang menyelesaikan barang-barang kerajinan rotan di Jakarta Barat. Foto/Dok SINDOphoto/Yulianto
A A A
JAKARTA - Dalam realokasi dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) tahun 2020, pemerintah menambah anggaran di dua sektor. Adapun dua sektor tersebut ialah perlindungan sosial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sebelum dilakukan realokasi, dana perlindungan sosial berjumlah Rp203,9 triliun dan saat ini menjadi Rp242,01 triliun, sedangkan untuk dana UMKM yang semula berjumlah Rp123,46 triliun menjadi Rp128,05 triliun.

Direktur Riset Center Of Reform On Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, pergeseran dana ke dua sektor itu disebabkan dua sektor ini yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19.

"Pertama, masyarakat khususnya masyarakat menengah bawah dan kedua adalah UMKM, sehingga kalau ada penambahan dari alokasi anggaran untuk kedua kelompok ini saya kira hal yang sepatutnya sudah dilakukan," ujar Piter dalam acara Market Review IDX Channel, Kamis (8/10/2020). (Baca juga: Survei BI: 72,6% UMKM Omzetnya Turun Akibat Pandemi )

Piter menambahkan, bisa saja anggaran di dua sektor ini belum mencukupi dan memerlukan tambahan. Sebab, banyaknya masyarakat dan pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi ini.

"Bahkan mungkin tambahan itu kalau menurut saya belum mencukupi dengan kebutuhan dari masyarakat kita yang saat ini sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah karena mereka kehilangan income, pekerjaan, demikian juga UMKM yang kehilangan kesempatan berusaha," kata dia.

Selain itu, dengan berkurangnya alokasi anggaran untuk sektor korporasi dan Kementerian/Lembaga yang menurutnya hal ini telah sesuai evaluasi yang dilakukan pemerintah. (LIhat video: Klaster Jagong Bayi di Ponorogo, 48 Warga Dikarantina Mandiri )

"Di sisi lain juga pemerintah bisa mengevaluasi bagaimana serapan terhadap anggaran rutin, anggaran-anggaran yang ada di Kementerian/Lembaga selama ini, karena sejauh ini di tengah pandemi, PSBB, banyak anggaran-anggaran di Kementerian/Lembaga yang tidak bisa dieksekusi. Sehingga, dengan menimbang adanya kebutuhan di dua sektor tadi maka pemerintah bisa melakukan realokasi untuk anggaran yang diprioritaskan," tuturnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)