Besok PSBB Transisi, Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan pengusaha restoran dan kafe untuk melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine-in). Hal ini menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menghentikan PSBB ketat dan kembali ke PSBB transisi mulai 12-25 Oktober.
Ketentuan terkait dibolehkannya restoran melayani dine-in tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran,” tulis Pasal 12 Pergub 101 tahun 2020 yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Jumlah Perekaman E-KTP Melorot Akibat Pandemi Covid-19 )
Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.
“Kemudian, menyediakan hand sanitizer: tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung,” sebut Pergub tersebut. (Baca juga: PSBB Transisi, Perkantoran Diwajibkan Mendata Pengunjung )
Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19. “Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19,” tulisnya.
Ketentuan terkait dibolehkannya restoran melayani dine-in tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran,” tulis Pasal 12 Pergub 101 tahun 2020 yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Jumlah Perekaman E-KTP Melorot Akibat Pandemi Covid-19 )
Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.
“Kemudian, menyediakan hand sanitizer: tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung,” sebut Pergub tersebut. (Baca juga: PSBB Transisi, Perkantoran Diwajibkan Mendata Pengunjung )
Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19. “Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19,” tulisnya.
(ind)