Angin Segar Omnibus Law, Pengusaha Batubara Bisa Bebas Bayar Royalti

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:21 WIB
loading...
Angin Segar Omnibus...
UU Sapu Jagad membawa angin segar bagi pengusaha batubara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja memberikan angin segar bagi pengusaha batubara. UU Sapu Jagad tersebut memungkinkan penghapusan pembayaran royalti kepada negara dengan syarat harus meningkatkan nilai tambah batubara (hilirisasi).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu draf resmi terkait UU Omnibus Law Ciptaker. Namun, menurutnya UU tersebut bertujuan untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara.

"Jadi omnibus law ini memang untuk menyederhanakan sistem perpajakan di batu bara. untuk sistem perpajakan agar diseragamkan," ujar dia dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Ngeri! Sri Mulyani Bakal Bikin Meriang Pengusaha Batubara

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan batubara akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sebagaimana ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut pemerintah mengatur jenis pajak yang tidak dikenai PPN, antara lain hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya namun tidak termasuk hasil pertambangan batubara.

Baca Juga: Dihajar Corona, Kondisi Keuangan Pengusaha Babak Belur

Ia menjelaskan, selama ini treatment perpajakan pada perusahaan pertamabangan batu bara berdeda satu sama lainnya. Dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I, II dan II itu berbeda-beda perpajakannya maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Jadi pengenaan pajak dalam uu ciptaker ini dimaksudkan memang untuk menyederhanakan perpajakan di sektor batu bara," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rekomendasi
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
AS Tidak Cegat Rudal...
AS Tidak Cegat Rudal Iran yang Ditembakkan ke Israel
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Berita Terkini
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved