Menteri Teten Bilang, UU Ciptaker Bakal Lindungi UMKM dari Pengusaha Besar
Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Kemudahan pembiayaan akan berdampak pada UMK, yang dapat menjadi lebih bankable, lebih membuka akses terhadap KUR, meningkatkan omset, serta skala usaha/produksi.
Di samping itu, UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM. Dengan adanya UU Cipta Kerja, prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik, serta prioritas produk UMKM dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40%. ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )
Yang tak kalah penting, lanjut MenkopUKM, UU Cipta Kerja menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat. Karena rendahnya rasio partisipasi penduduk berkoperasi di Indonesia (8,41%), masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31% (PBB 2014). Begitu juga kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional, yang hanya sebesar 0,97% dibandingkan dengan rata-rata dunia 4,30%.
Dengan UU Cipta Kerja, ungkap Teten, partisipasi berkoperasi dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian dapat meningkat, melalui penyederhanaan syarat pembentukan koperasi, kemudahan pengelolaan koperasi, dan penguatan keberadaan koperasi syariah.
“Sehingga koperasi akan menjadi lebih efektif dalam pelayanan anggota, serta lebih cepat dalam pengambilan keputusan," pungkas Teten.
Di samping itu, UU Cipta Kerja juga memberikan prioritas pasar produk UMKM. Dengan adanya UU Cipta Kerja, prioritas pasar diberikan kepada produk UMKM, berupa kesempatan berpartisipasi dalam ruang publik, serta prioritas produk UMKM dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan alokasi paling sedikit hingga 40%. ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )
Yang tak kalah penting, lanjut MenkopUKM, UU Cipta Kerja menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi pilihan masyarakat. Karena rendahnya rasio partisipasi penduduk berkoperasi di Indonesia (8,41%), masih di bawah rata-rata dunia yang mencapai 16,31% (PBB 2014). Begitu juga kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional, yang hanya sebesar 0,97% dibandingkan dengan rata-rata dunia 4,30%.
Dengan UU Cipta Kerja, ungkap Teten, partisipasi berkoperasi dan kontribusi koperasi terhadap perekonomian dapat meningkat, melalui penyederhanaan syarat pembentukan koperasi, kemudahan pengelolaan koperasi, dan penguatan keberadaan koperasi syariah.
“Sehingga koperasi akan menjadi lebih efektif dalam pelayanan anggota, serta lebih cepat dalam pengambilan keputusan," pungkas Teten.
(uka)
Lihat Juga :