Hasil Uji Residu 5 Tahun Terakhir, Produk Ikan RI Aman Dikonsumsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk hasil perikanan budidaya aman. Hal tersebut, berdasarkan hasil evaluasi pengujian residu produk selama lima tahun terakhir dari berbagai daerah sentral produksi.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto dalam keterangannya menyatakan bahwa hasil evaluasi monitoring residu di berbagai daerah telah memperkuat preferensi konsumen dan bisa mendorong penerimaan produk hasil perikanan budidaya, khususnya untuk ekspor. Terlebih menurutnya, saat ini KKP tengah menggenjot kinerja ekspor untuk mendongkrak PDB Indonesia.
(Baca Juga: Ekspor Produk Perikanan Tinggi Ikut Buka Peluang Investasi)
"Hasil monitoring residu selama lima tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budidaya aman. Ini saya kira angin segar untuk daya saing produk kita di perdagangan internasional," ujar Slamet di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Ia juga mengataka komitmen Pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, utamanya dalam meningkatkan daya saing. KKP telah melakukan harmonisasi terhadap regulasi, standar yang berlaku secara internasional dan persyaratan mutu negara mitra.
"Produk udang Indonesia sangat dikenal di Jepang dan Amerika. Bahkan sejak tahun 2013, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan European Comission Decision 2011/163/EU telah dimasukkan sebagai negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa," ungkapnya.
Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen dalam memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
Sebagai contoh, Uni Eropa merupakan negara yang menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan yang sangat ketat. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh eksportir terhadap semua produk perikanan yang dipasarkan. Bahkan peraturan pun yang ada di negara produsen dalam hal ini Indonesia harus in line dengan peraturan Uni Eropa. Bahkan secara periodik tim inspektur Uni Eropa melakukan audit ke Indonesia untuk melihat implementasi penerapan jaminan mutu dan kemanan pangan.
(Baca Juga: KKP Pastikan Produk Perikanan Aman dari COVID-19)
"Jadi, pengendalian residu adalah salah satu aspek penting dari penerapan jaminan mutu produk perikanan budidaya. Oleh karena itu, implementasinya selalu menjadi objek audit tim inspeksi Uni Eropa atau pun negara lainnya," tuturnya.
Dari segala upaya tersebut, lanjut dia, saat ini telah memberikan hasil yang patut disyukuri karena sejak diimplementasikannya pengendalian residu pada tahun 2006, ternyata telah memberikan keberhasilan yang membanggakan bagi negara Indonesia yang dibuktikan dengan tidak adanya laporan atau surat Europen Union Rapid Alert System for Food and Feed (EU RASFF) dari tahun 2015-2019.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto dalam keterangannya menyatakan bahwa hasil evaluasi monitoring residu di berbagai daerah telah memperkuat preferensi konsumen dan bisa mendorong penerimaan produk hasil perikanan budidaya, khususnya untuk ekspor. Terlebih menurutnya, saat ini KKP tengah menggenjot kinerja ekspor untuk mendongkrak PDB Indonesia.
(Baca Juga: Ekspor Produk Perikanan Tinggi Ikut Buka Peluang Investasi)
"Hasil monitoring residu selama lima tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budidaya aman. Ini saya kira angin segar untuk daya saing produk kita di perdagangan internasional," ujar Slamet di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Ia juga mengataka komitmen Pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, utamanya dalam meningkatkan daya saing. KKP telah melakukan harmonisasi terhadap regulasi, standar yang berlaku secara internasional dan persyaratan mutu negara mitra.
"Produk udang Indonesia sangat dikenal di Jepang dan Amerika. Bahkan sejak tahun 2013, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan European Comission Decision 2011/163/EU telah dimasukkan sebagai negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa," ungkapnya.
Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen dalam memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
Sebagai contoh, Uni Eropa merupakan negara yang menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan yang sangat ketat. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh eksportir terhadap semua produk perikanan yang dipasarkan. Bahkan peraturan pun yang ada di negara produsen dalam hal ini Indonesia harus in line dengan peraturan Uni Eropa. Bahkan secara periodik tim inspektur Uni Eropa melakukan audit ke Indonesia untuk melihat implementasi penerapan jaminan mutu dan kemanan pangan.
(Baca Juga: KKP Pastikan Produk Perikanan Aman dari COVID-19)
"Jadi, pengendalian residu adalah salah satu aspek penting dari penerapan jaminan mutu produk perikanan budidaya. Oleh karena itu, implementasinya selalu menjadi objek audit tim inspeksi Uni Eropa atau pun negara lainnya," tuturnya.
Dari segala upaya tersebut, lanjut dia, saat ini telah memberikan hasil yang patut disyukuri karena sejak diimplementasikannya pengendalian residu pada tahun 2006, ternyata telah memberikan keberhasilan yang membanggakan bagi negara Indonesia yang dibuktikan dengan tidak adanya laporan atau surat Europen Union Rapid Alert System for Food and Feed (EU RASFF) dari tahun 2015-2019.
(fai)