Hasil Uji Residu 5 Tahun Terakhir, Produk Ikan RI Aman Dikonsumsi
Minggu, 18 Oktober 2020 - 18:25 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan produk perikanan dari sentra-sentra yang ada di Indonesia aman dikonsumsi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk hasil perikanan budidaya aman. Hal tersebut, berdasarkan hasil evaluasi pengujian residu produk selama lima tahun terakhir dari berbagai daerah sentral produksi.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto dalam keterangannya menyatakan bahwa hasil evaluasi monitoring residu di berbagai daerah telah memperkuat preferensi konsumen dan bisa mendorong penerimaan produk hasil perikanan budidaya, khususnya untuk ekspor. Terlebih menurutnya, saat ini KKP tengah menggenjot kinerja ekspor untuk mendongkrak PDB Indonesia.
(Baca Juga: Ekspor Produk Perikanan Tinggi Ikut Buka Peluang Investasi)
"Hasil monitoring residu selama lima tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budidaya aman. Ini saya kira angin segar untuk daya saing produk kita di perdagangan internasional," ujar Slamet di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Ia juga mengataka komitmen Pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, utamanya dalam meningkatkan daya saing. KKP telah melakukan harmonisasi terhadap regulasi, standar yang berlaku secara internasional dan persyaratan mutu negara mitra.
"Produk udang Indonesia sangat dikenal di Jepang dan Amerika. Bahkan sejak tahun 2013, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan European Comission Decision 2011/163/EU telah dimasukkan sebagai negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa," ungkapnya.
Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen dalam memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto dalam keterangannya menyatakan bahwa hasil evaluasi monitoring residu di berbagai daerah telah memperkuat preferensi konsumen dan bisa mendorong penerimaan produk hasil perikanan budidaya, khususnya untuk ekspor. Terlebih menurutnya, saat ini KKP tengah menggenjot kinerja ekspor untuk mendongkrak PDB Indonesia.
(Baca Juga: Ekspor Produk Perikanan Tinggi Ikut Buka Peluang Investasi)
"Hasil monitoring residu selama lima tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budidaya aman. Ini saya kira angin segar untuk daya saing produk kita di perdagangan internasional," ujar Slamet di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Ia juga mengataka komitmen Pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, utamanya dalam meningkatkan daya saing. KKP telah melakukan harmonisasi terhadap regulasi, standar yang berlaku secara internasional dan persyaratan mutu negara mitra.
"Produk udang Indonesia sangat dikenal di Jepang dan Amerika. Bahkan sejak tahun 2013, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan European Comission Decision 2011/163/EU telah dimasukkan sebagai negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa," ungkapnya.
Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen dalam memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.
Lihat Juga :