Perusahaan di Kawasan Industri Tak Perlu Susun Izin Lingkungan, Tapi...

Rabu, 21 Oktober 2020 - 20:40 WIB
loading...
Perusahaan di Kawasan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah bertekad untuk terus menciptakan iklim bisnis yang kondusif di Tanah Air. Salah satunya dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Langkah strategis ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Regulasi tersebut berimplikasi pada ketentuan izin lingkungan di kawasan industri. Sebab, di Pasal 35, disebutkan bahwa izin lingkungan tidak dipersyaratkan untuk lokasi usaha yang berada di kawasan industri," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Dody Widodo dalam siaran pers, Rabu (21/10/2020).

(Baca juga: Masa Pandemi Saatnya Rawat Lingkungan )

Dody menjelaskan, sebagai ganti izin lingkungan, pelaku usaha di dalam kawasan industri wajib menyusun secara rinci Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Penyusunan oleh perusahaan industri tersebut harus mendapat persetujuan dari pengelola kawasan industri.

Selanjutnya, pengelola kawasan industri sebagai pemegang izin lingkungan berperan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kegiatan usaha dari perusahaan industri.

Sedangkan perusahaan industri melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan RKL-RPL rinci, serta pelaporan pelaksanaan RKL-RPL rinci kepada pengelola kawasan.

"Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan RKL-RPL Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri," paparnya.

Permenperin 1 tahun 2020 bertujuan sebagai pedoman bagi perusahaan industri yang sudah berada atau akan berlokasi di kawasan industri, khususnya untuk memeriksa dan memberikan persetujuan RKL-RPL rinci serta dapat melakukan pemantauan pelaksanaaan RKL-RPL rinci.

Dody optimistis apabila aturan tersebut dijalankan secara baik akan terjadi peningkatan nilai investasi, mengingat berbagai proyek infrastruktur sebagian telah selesai dan dapat beroperasi.

"Selain itu, upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi kebijakan terkait dalam penumbuhan iklim berusaha terus dilaksanakan salah satunya diwujudkan melalui penyediaan platform Online Single Submission (OSS)," imbuhnya.

(Baca juga: Pengusaha Bandel Nggak Mau Bayar Pesangon, Luhut: Jebloskan ke Penjara )

Kemenperin mencatat sepanjang tahun 2019, total investasi di sektor industri mencapai Rp215,9 triliun. Guna meningkatkan realisasi penanaman modal di tanah air, Dirjen KPAII menyebutkan, perlu upaya perbaikan kondisi dalam negeri melalui pengoptimalan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang terkait investasi.

"Selain itu mendorong harga energi yang semakin kompetitif. Dari sisi faktor eksternal, dipengaruhi fluktuasi nilai tukar dollar AS yang dipicu oleh kenaikan suku bunga AS dan penguatan dolar AS di pasar global," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Menko AHY Sebut Proyek...
Menko AHY Sebut Proyek Giant Sea Wall Melindungi Aset Nasional: 70 Kawasan Industri dan 5 KEK
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER Hijau Keenam Kali
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
Membaca Urgensi Jalur...
Membaca Urgensi Jalur Khusus Logistik di Kawasan Industri
Tekan Emisi, LPCK Perkuat...
Tekan Emisi, LPCK Perkuat Komitmen Keberlanjutan Kawasan Industri
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Studi Amdal Rencana...
Studi Amdal Rencana Pembersihan dan Pemanfaatan Sedimentasi Laut Digelar di Bintan
Didominasi Karyawan...
Didominasi Karyawan IMIP, Perputaran Uang di Bahodopi Rp5,9 Triliun per Tahun
Rekomendasi
Pertama Kalinya, Taiwan...
Pertama Kalinya, Taiwan Tembakkan Puluhan Rudal HIMARS Amerika ke Arah China
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved