Bantuan Modal UMKM Diperpanjang hingga November

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 10:26 WIB
loading...
Bantuan Modal UMKM Diperpanjang...
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memasarkan produk bakul rotannya secara online di Makassar. Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja (Kominfo) mendorong UMKM bisa berjualan di platform digital. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Abdul Malik Faisal memastikan bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan berlanjut. Program Banpers Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini kembali diperpanjang hingga November tahun 2020.

Kepastian itu setelah berkonsultasi dengan Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta, Rabu 21 Oktober lalu. Kata Malik, sejak program ini diluncurkan dan memasuki gelombang ke-14, tercatat sekitar 315.000 pelaku usaha mendapat bantuan ini.



Diketahui, BUPM merupakan bantuan hibah modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 . Bantuan langsung tunai ini senilai Rp2,4 juta untuk tiap pelaku usaha.

“Saya dapat informasi langsung dari leading sector di Kementerian Koperasi RI , sampai tahap ke-14 sudah sampai 315.000 yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini. Jadi kalau masing-masing penerima mendapat Rp2,4 juta, estimasinya kurang lebih Rp765 miliar uang yang masuk di Sulsel," urai Malik.

Jumlah penerima BUPM ini masih akan bertambah. Dari data Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, tercatat ada sekitar 670.000 pelaku usaha yang diusulkan. Selanjutnya akan diverifikasi dan ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“Kalau khusus data dari dinas sudah diusulkan 670.000. Cuma kan bukan dinas koperasi saja yang mengusulkan. Ada lembaga pengusul lain, seperti dari Bank, PNM, pegadaian, hingga unit koperasi," lanjutnya.



Malik berharap, kabupaten/kota bisa memaksimalkan data pelaku usaha yang diusulkan mendapatkan bantuan ini. Apalagi kuota nasional sebanyak 12 juta pelaku usaha khusus penerima BUPM, dikatakan belum terpenuhi.

“Tidak ada kuota berapa tiap provinsi, kabupaten/kota. Jadi siapa yang cepat mengusulkan, itu yang akan diproses duluan untuk menerima bantuan. Ini diperpanjang sampai November, karena kuota nasional 12 juta (pelaku usaha) belum habis terbagi,” ungkapnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)