Ketika Wapres 'Berdoa' Soal Jumlah Aset dan Kantor Cabang Bank Syariah Hasil Merger

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:41 WIB
loading...
Ketika Wapres Berdoa Soal Jumlah Aset dan Kantor Cabang Bank Syariah Hasil Merger
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut merger atau penggabungan tiga bank syariah milik negara akan dilakukan segera. Diharapkan ketiganya sudah bisa beroperasi dalam satu bank mulai Februari 2021.

Menurut Ma’ruf Amin, dengan penggabungan tiga bank syariah tersebut nantinya total aset yang dimiliki mencapai Rp225 triliun. Aset tersebut diperkirakan akan terus tumbuh yang mana pada 2025 diperkirakan mencapai Rp390 triliun. ( Baca juga:Ada Merger, Pemegang Saham Minoritas BRIS Bisa Untung Bisa juga Buntung )

Tak hanya itu, bank syariah ini juga nantinya akan memiliki kantor cabang sebanyak 1.200 di seluruh Indonesia. Dengan aset tersebut diharapkan merger ini bisa kompetitif baik di dalam negeri maupun global.

“Dengan bergabungnya ketiga bank syariah tersebut maka nantinya total aset yang dimiliki besarnya sekitar Rp225 triliun dengan 1.200 kantor cabang di seluruh pelosok Tanah Air. Diperkirakan pada tahun 2025 asetnya akan mencapai Rp 390 triliun sehingga mampu bersaing secara kompetitif di tingkat nasional, regional, maupun global,” ujarnya kepada media, Jumat (23/10/2020).

Ma’ruf meyakini dengan merger bank syariah juga akan memiliki kekuatan dan kemampuan yang besar dalam menciptakan bisnisnya. Serta, berpotensi menjadi 10 bank syariah teratas secara global berdasarkan kapitalisasi pasar. ( Baca juga:Marwan Jafar Apresiasi Rencana Presiden Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 )

“Bank Syariah baru ini diharapkan akan memiliki kemampuan yang besar dalam menciptakan peluang bisnisnya, dan menjadi pemain penting dalam sukuk global, serta berpotensi menjadi 10 bank syariah teratas secara global berdasarkan kapitalisasi pasar,” jelasnya.

Meskipun merger, namun Ma’ruf menyebut tidak akan berpengaruh pada nasib karyawan ketiga bank tersebut. Pasalnya, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam proses penggabungan itu.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)