Daftar Lengkap Tarif Tol Manado-Bitung, Berlaku Mulai 30 Oktober
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) bakal segera memberlakukan pada jalan tol pertama di Sulawesi Utara tersebut. Rencananya, jalan tol Manado-Bitung akan mulai berbayar pada 30 Oktober 2020 pada pukul 00.00 WITA.
Direktur Utama Jasamarga Manado Bitung (JMB) George Manurung mengatakan, tarif jalan tol yang ditetapkan adalah Rp1.111 per kilometer. Adapun tarif terdekat dari Manado ke Airmadidi adalah sebesar Rp12.000 untuk kendaraan golongan 1.
Penetapan tarif mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1494/KPTS/M/2020. Surat keputusan ini dikeluarkan pada 14 Oktober 2020 lalu.
"Tarifnya itu Rp1.111 per kilometer. Jadi kalau kita hitung-hitung seperti itu sesuai dengan SK Menteri PU itu, ditetapkan bahwa tarif terjauh dari Manado ke Danowudu itu Rp29.500. Dari Manado ke Airmadidi sebesar Rp12.000," ujarnya dalam konferensi Pers Virtual, Senin (26/10/2020).
( )
George menambahkan, untuk tarif golongan II-III disatukan. Adapun tarifnya adalah satu setengah dari golongan I, yakni untuk jarak terdekat dari Manado ke Airmadidi adalah Rp18.500 dan terjauh dari Manado ke Danowudu adalah sebesar Rp44.000. "Untuk golongan II-III akan mengalami tarifnya satu setengah tarif dari golongan 1 atau Rp44.000 itu golongan II-III," ucapnya.
Sementara untuk golongan IV dan V tarifnya dua kali dari golongan I. Berdasarkan data dari JMB, tarif terdekat dari Manado ke Airmadidi adalah sebesar Rp24.500 dan terjauh adalah Manado-Danowudu sebesar Rp58.500.
( )
"Untuk golongan IV-V itu dua kalinya golongan 1. Ini sudah melakukan penyederhanaan," ungkapnya. Mengutip dari JMB, berikut daftar lengkap dari tarif tol Manado-Bitung:
1. Manado - Airmadidi
Golongan I : Rp12.000
Golongan II-III : Rp18.500
Golongan IV-V : Rp24.500
2. Manado-Kauditan
Golongan I : Rp23.000
Golongan II-III : Rp34.00
Golongan IV-V : Rp45.500
3. Manado-Danowudu
Golongan I : Rp29.500
Golongan II-III : Rp44.000
Golongan IV-V : Rp58.500
4. Airmadidi-Kauditan
Golongan I : Rp10.500
Golongan II-III : Rp16.000
Golongan IV-V : Rp21.000
5. Airmadidi-Danowudu
Golongan I : Rp17.000
Golongan II-III : Rp25.500
Golongan IV-V : Rp34.000
6. Kauditan-Danowudu
Golongan I : Rp6.500
Golongan II-III : Rp9.500
Golongan IV-V : Rp13.000
Direktur Utama Jasamarga Manado Bitung (JMB) George Manurung mengatakan, tarif jalan tol yang ditetapkan adalah Rp1.111 per kilometer. Adapun tarif terdekat dari Manado ke Airmadidi adalah sebesar Rp12.000 untuk kendaraan golongan 1.
Penetapan tarif mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1494/KPTS/M/2020. Surat keputusan ini dikeluarkan pada 14 Oktober 2020 lalu.
"Tarifnya itu Rp1.111 per kilometer. Jadi kalau kita hitung-hitung seperti itu sesuai dengan SK Menteri PU itu, ditetapkan bahwa tarif terjauh dari Manado ke Danowudu itu Rp29.500. Dari Manado ke Airmadidi sebesar Rp12.000," ujarnya dalam konferensi Pers Virtual, Senin (26/10/2020).
( )
George menambahkan, untuk tarif golongan II-III disatukan. Adapun tarifnya adalah satu setengah dari golongan I, yakni untuk jarak terdekat dari Manado ke Airmadidi adalah Rp18.500 dan terjauh dari Manado ke Danowudu adalah sebesar Rp44.000. "Untuk golongan II-III akan mengalami tarifnya satu setengah tarif dari golongan 1 atau Rp44.000 itu golongan II-III," ucapnya.
Sementara untuk golongan IV dan V tarifnya dua kali dari golongan I. Berdasarkan data dari JMB, tarif terdekat dari Manado ke Airmadidi adalah sebesar Rp24.500 dan terjauh adalah Manado-Danowudu sebesar Rp58.500.
( )
"Untuk golongan IV-V itu dua kalinya golongan 1. Ini sudah melakukan penyederhanaan," ungkapnya. Mengutip dari JMB, berikut daftar lengkap dari tarif tol Manado-Bitung:
1. Manado - Airmadidi
Golongan I : Rp12.000
Golongan II-III : Rp18.500
Golongan IV-V : Rp24.500
2. Manado-Kauditan
Golongan I : Rp23.000
Golongan II-III : Rp34.00
Golongan IV-V : Rp45.500
3. Manado-Danowudu
Golongan I : Rp29.500
Golongan II-III : Rp44.000
Golongan IV-V : Rp58.500
4. Airmadidi-Kauditan
Golongan I : Rp10.500
Golongan II-III : Rp16.000
Golongan IV-V : Rp21.000
5. Airmadidi-Danowudu
Golongan I : Rp17.000
Golongan II-III : Rp25.500
Golongan IV-V : Rp34.000
6. Kauditan-Danowudu
Golongan I : Rp6.500
Golongan II-III : Rp9.500
Golongan IV-V : Rp13.000
(ind)