Bertahan di Masa Pandemi, Relaksasi Kredit Dibutuhkan Dunia Usaha
Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
“Oleh sebab itu, dikaitkan dengan keputusan OJK untuk memperpanjang periode relaksasi restrukturisasi, maka dapat memitigasi risiko kenaikan rasio NPL secara khusus setelah Maret 2021,” jelas Josua.
Menurut dia, dengan pengelolaan risiko kredit yakni upaya untuk menekan rasio NPL tetap rendah, maka akan dapat menekan peningkatan ATMR. Sehingga, kondisi permodalan perbankan yang terindikasi melalui CAR diperkirakan akan tetap terjaga di level yang tinggi di mana CAR perbankan per Agustus tercatat di level 23,39%.
Menurut dia, dengan perpanjangan relaksasi restrukturisasi yang didukung oleh tren penurunan suku bunga perbankan mengikuti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) serta kebijakan quantitative easing yang mendukung ketersediaan likuiditas di sektor perbankan, maka kondisi stabilitas sistem perbankan diperkirakan akan tetap kuat serta mendukung peningkatan fungsi intermediasi perbankan. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius)
Ke depannya, lanjut dia, fungsi intermediasi perbankan diperkirakan akan semakin membaik sejalan prospek perbaikan kinerja korporasi dan pemulihan ekonomi domestik serta konsistensi sinergi kebijakan baik dari fiskal, moneter, dan kebijakan sektor keuangan lainnya.
Terpisah, pengamat ekonomi Piter Abdulah mengatakan, restrukturisasi kredit sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan oleh perbankan atau leasing. Di tengah pandemi dunia usaha mengalami tekanan cashflows yang sangat berat. Penerimaan turun, sementara pengeluaran tetap tinggi.
“Termasuk untuk pembayaran pokok dan bunga kredit bank. Kalau tidak dibantu, maka kredit mereka ke bank akan macet. Kalau itu terjadi, mereka sulit untuk bangkit kembali karena mereka akan tidak bisa dapat kredit baru,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca juga: Tips Tetap Sehat Selama Libur Panjang di tengah Pandemi)
Menurut dia, dengan pengelolaan risiko kredit yakni upaya untuk menekan rasio NPL tetap rendah, maka akan dapat menekan peningkatan ATMR. Sehingga, kondisi permodalan perbankan yang terindikasi melalui CAR diperkirakan akan tetap terjaga di level yang tinggi di mana CAR perbankan per Agustus tercatat di level 23,39%.
Menurut dia, dengan perpanjangan relaksasi restrukturisasi yang didukung oleh tren penurunan suku bunga perbankan mengikuti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) serta kebijakan quantitative easing yang mendukung ketersediaan likuiditas di sektor perbankan, maka kondisi stabilitas sistem perbankan diperkirakan akan tetap kuat serta mendukung peningkatan fungsi intermediasi perbankan. (Baca juga: Bantuan Kuota Internet Tersendat, Perhimpunan Guru: Kemendikbud Tak Serius)
Ke depannya, lanjut dia, fungsi intermediasi perbankan diperkirakan akan semakin membaik sejalan prospek perbaikan kinerja korporasi dan pemulihan ekonomi domestik serta konsistensi sinergi kebijakan baik dari fiskal, moneter, dan kebijakan sektor keuangan lainnya.
Terpisah, pengamat ekonomi Piter Abdulah mengatakan, restrukturisasi kredit sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dan oleh perbankan atau leasing. Di tengah pandemi dunia usaha mengalami tekanan cashflows yang sangat berat. Penerimaan turun, sementara pengeluaran tetap tinggi.
“Termasuk untuk pembayaran pokok dan bunga kredit bank. Kalau tidak dibantu, maka kredit mereka ke bank akan macet. Kalau itu terjadi, mereka sulit untuk bangkit kembali karena mereka akan tidak bisa dapat kredit baru,” ujar dia saat dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca juga: Tips Tetap Sehat Selama Libur Panjang di tengah Pandemi)
Lihat Juga :