Harga Rokok Makin Tak Terjangkau, IHT Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:19 WIB
loading...
Harga Rokok Makin Tak Terjangkau, IHT Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Ditambah Covid-19 memukul telak daya beli masyarakat, IHT Ibarat jatuh tertimpa tangga. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Informasi mengenai kenaikan tarif cukai 2021 mendapatkan banyak penolakan dari sejumlah kalangan, tak terkecuali dari Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK). Penolakan ini merespons informasi yang beredar di media mengenai rencana Pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17 – 19%.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad mengatakan, rencana ini akan memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) . Pemerintah diminta untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 dan mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat tarif cukai yang terlalu tinggi di 2020 serta dampak pandemi Covid-19.

“Kondisi IHT saat ini sedang tertekan. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Produksi dan volume penjualan menjadi turun. Ditambah Covid-19 memukul telak daya beli masyarakat. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” ujar Azami di Jakarta, Selasa (27/10/2020).

(Baca Juga: Curhat Pekerja Rokok Tembakau Tercekik Kenaikan Cukai di Tengah Pandemi )

Azami menegaskan, di masa pandemi ini sektor IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (YoY). Bahkan pada saat kuartal kedua lalu, IHT mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok.

Padahal, sektor IHT memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara. Cukai rokok menyumbang hingga 97% dari total keseluruhan penerimaan cukai serta menyumbang hingga 11% dari total APBN. Bahkan di saat penerimaan negara tersendat akibat dampak COVID-19, realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-September 2020 tetap tumbuh 7,24% year on year (yoy).

Namun kontribusi yang besar ini berpotensi hilang jika kebijakan terkait tarif cukai terus-menerus diberlakukan eksesif setiap tahunnya. Akan ada titik optimum dimana industri tidak sanggup lagi membayar cukai atau mengalami diminishing returns.

“Pemerintah harus bijak, jangan terus-terusan ditekan dengan kebijakan tarif cukai yang eksesif. Nantinya jika sektor IHT tumbang, maka potensi lost penerimaan negara sangat besar. Sekarang saja setidaknya butuh waktu sekitar 2 tahunan untuk bisa pulih dari krisis akibat kenaikan cukai yang eksesif dan pandemi Covid-19,” tandas Azami.

Adapun sektor IHT yang paling rentan terdampak dalam setiap kebijakan pemerintah adalah petani dan buruh yang ada di sektor hulu. Tahun ini menjadi tahun yang kelam bagi petani tembakau dan cengkeh, dikarenakan terdapat penurunan serapan bahan baku sebesar 30-40%. Penurunan serapan ini lagi-lagi dikarenakan adanya penurunan volume produksi dari pabrikan.

(Baca Juga: Kenaikan Rokok Diminta Harus Perhatikan Juga Inflasi dan Pertumbuhan )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)