Hey! Instansi Pemerintah, Beli Dong Produk UMKM

Rabu, 28 Oktober 2020 - 02:11 WIB
loading...
Hey! Instansi Pemerintah, Beli Dong Produk UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mendorong instansi pemerintah termasuk Kementerian/Lembaga, Pemda, dan BUMN untuk berbelanja produk UMKM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mendorong instansi pemerintah termasuk Kementerian/Lembaga, Pemda, dan BUMN untuk berbelanja produk UMKM .

“UMKM terdampak pandemi COVID-19 sehingga perlu mengefektifkan belanja pemerintah, lembaga, BUMN, termasuk pemerintah daerah untuk berbelanja produk UMKM,” kata Teten dalam acara Webinar Bersatu Bangkit Bela Pengadaan di Jakarta, Selasa (27/10).

(Baca Juga: Pelaku UMKM Harus Tahan Banting di Masa Pandemi, Nih Teten Kasih Contoh )

Untuk mendukung hal itu, Teten mengatakan KemenkopUKM telah menghadirkan beberapa program sebagai bentuk pendampingan transformasi digital UMKM seperti EDUKUKM.ID yaitu Program e-learning atau pelatihan daring secara gratis (diakses di www.edukukm.id).

Selain itu Seri Podcast 60 detik untuk memandu UMKM shifting ke model bisnis digital (diakses di kanal media sosial @kemenkopukm), Seri Webinar SPARC Campus (diakses di SMESCO). Seri video bertema New Normal/Adaptasi Kebiasaan Baru (diakses di kanal media sosial @kemenkopukm), dan Seri pelatihan daring terintegrasi program SPARC Campus (diakses di SMESCO).

"Ada pula Kakak Asuh UMKM yang merupakan pelatihan khusus untuk umum agar dapat menjadi digital marketers untuk membantu penjualan UMKM khususnya di e-commerce (diakses di SMESCO)," tambahnya.

Pihaknya juga melakukan intervensi di sisi hilir atau perluasan pasar dilakukan dengan menyertakan UMKM dalam platform digital belanja barang dan jasa pemerintah serta BUMN.

Teten mengatakan KemenkopUKM telah bekerjasama dengan LKPP untuk menghadirkan Laman UMKM & BeLa Pengadaan untuk program ini serta melakukan pendampingan/pelatihan bagi UMKM untuk dapat hadir dalam platform ini.

“Bersama Kementerian BUMN kami memastikan untuk belanja barang dan jasa di bawah nilai Rp14 miliar agar UMKM dapat ikut serta melalui Pasar Digital UMKM,” katanya.

Teten menambahkan, KemenkopUKM juga melakukan onboarding digitalisasi UMKM di daerah-daerah dengan memanfaatkan katalog digital/e-brochure. Dan sebagai upaya menghadirkan UMKM lokal yang menjadi Local Heroes, yang memiliki karakteristik mengungkit dan menginspirasi, memberdayakan dan berdampak secara sosial dan ekonomi, memiliki brand yang kuat, bertindak sebagai offtaker dan mengagregasi proses bisnis UMKM yang dinaungi, KemenkopUKM menghadirkan program UKM Award.

(Baca Juga: Menteri Teten Ungkap Kunci yang Bisa Pulihkan UMKM, Apa Itu? )

UKM Award sebagai upaya kurasi dan pencarian brand-brand terbaik dari masing-masing daerah yang memiliki potensi besar menjadi Local Heroes UMKM. Di UKM Award 2020 ada 5 kategori penghargaan yaitu Fesyen & Apparel, Jasa, Kuliner, Makanan & Minuman Kemasan, Produk Kosmetik & Spa serta UMKM terbaik dari daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Di samping itu melakukan inovasi dalam ekosistem digital juga terus digalakkan, salah satunya dengan program Pahlawan Digital yang menghadirkan perusahaan rintisan lokal yang menjadi inovator solusi teknologi dan membantu kegiatan usaha UMKM.

Teten di sisi lain menegaskan pentingnya penyederhanaan proses registrasi (marketplace dan e-katalog) dan penambahan mitra marketplace utamanya yang dapat menjangkau daerah.

Pelatihan dan pendampingan intensif untuk penyedia UMKM secara langsung (ToT untuk Pendamping) serta penerbitan regulasi KKP untuk pemerintah daerah juga mendesak dilakukan.
Hal lain yang perlu dilakukan yakni sosialisasi atau training kepada seluruh stakeholder yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa terkait implementasi aplikasi baru (Bela Pengadaan). Juga sosialisasi kepada Inspektorat/ Bagian Keuangan, BPK, KPK, dan BPKP terkait implementasi pengadaan secara elektronik/ digital.

“Perlu diterbitkan instruksi dari masing-masing kepala daerah terkait implementasi pengadaan untuk Koperasi UMKM,” tukas Teten.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)