RPP Holding BUMN Disusun, Akan Ada 9 Holding Sektoral

Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:12 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, pemerintah berharap, dengan adanya pembentukan holding tersebut dapat meningkatkan secara signifikan total aset yang dimiliki BUMN.

"Dengan pembentukan holding sektoral BUMN diharapkan penyediaan pendanaan investasi dalam skala besar dapat dilaksanakan dan kepentingan nasional (national interest) dapat tercapai," tulis bagian uraian dalam kerangka regulasi.

( )

Saat ini, pembentukan holding BUMN masih mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Pada pasal 9 Ayat 1 Huruf D menjelaskan, restrukturisasi dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan, seperti kuasi reorganisasi, pengurangan persentase kepemilikan saham oleh negara sebagai akibat pengeluaran saham baru yang tidak diambil bagian oleh negara (dilusi).

Bahkan, pergeseran atau pengalihan saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lainnya sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam rangka pembentukan perusahaan induk BUMN (holding).
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)