Di Antara Prov. DKI, Jabar, dan Jateng, Mana yang Mengikuti Surat Menaker?

Rabu, 28 Oktober 2020 - 23:46 WIB
loading...
Di Antara Prov. DKI, Jabar, dan Jateng, Mana yang Mengikuti Surat Menaker?
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ada 18 Provinsi yang bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) Menaker perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021 . Dalam SE itu dinyatakan bahwa standar upah tahun depan dipastikan tak naik, alias tetap sama dengan 2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti SE itu. ( Baca juga:Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah )

Ida mengatakan, dari pemantauan pihaknya hingga Selasa kemarin beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi. Sidang itu dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021 dan telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 tepatnya pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan terkait SE tersebut," ujar Ida.

Dia juga memberikan alasan bahwa kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikan upah minimum provinsi karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 pun menggunakan kehidupan hidup layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 2015. ( Baca juga:Soal Kepulangan HRS, Pengamat: Kalau Mau Pulang Silakan Saja )

Dari 18 provinsi itu, tidak terlihat nama-nama provinsi yang dipimpin oleh gubernur-gubernur yang tenar, seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Satu-satunya, provinsi yang digawangi gubernur tenar dan mengikut SE itu adalah Jawa Barat.

Berikut daftar delapan belas provinsi yang mengikuti SE Menaker Ida:
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)