Aturan Sumber Daya Air Batal Direvisi, MK Tolak Uji Materiil

Kamis, 29 Oktober 2020 - 18:54 WIB
loading...
Aturan Sumber Daya Air...
Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air batal direvisi. Ini dikarenakan Mahkhamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima uji materi (judicial review) atas UU tersebut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air batal direvisi. Ini dikarenakan Mahkhamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima uji materi (judicial review) atas UU tersebut.

Uji materi sendiri diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (DPP SP PJB), Pemohon III dan Pemohon IV merupakan Ketua dan Sekretaris Persatuan Pegawai PT Indonesia Power Tingkat Pusat (PP IP).

(Baca Juga: PJT I Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan )

Menurut Pemohon dengan diberlakukannya Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Day Air (BJPSDA) dalam UU SDA, berpotensi menurunkan kesejahteraan karyawan dan dapat menghilangkan pekerjaan di tempat Pemohon bekerja, yakni di perusahaaan dengan bidang usaha penyedia tenaga listrik.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengelola Sumber Daya Air dapat dilakukan juga oleh BUMN di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan energi listrik untuk kepentingan umum”.

UU SDA menegaskan BJPSDA adalah iuran yang dibebankan hanya kepada pemanfaat SDA untuk kebutuhan industri, seperti energi, air minum, pertanian, dan industri, tidak untuk kebutuhan pokok dan sosial seperti pertanian rakyat.

Mahkamah menegaskan, para Pemohon tidak dapat menunjukan bukti yang relevan sebagai pihak yang dirugikan dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon.

"Amar putusan mengadili bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

"Selaku salah satu pengelola SDA, kami menyambut baik keputusan ini," kata Plt Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Haris Zulkarnain saat dimintai komentarnya terkait putusan MK, Kamis.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Blackout Sumatera Harus...
Blackout Sumatera Harus Jadi Alarm Penguatan Transmisi
Dukung Pameran MAX 2026,...
Dukung Pameran MAX 2026, Pupuk Indonesia Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
Rusia akan Bangun Pembangkit...
Rusia akan Bangun Pembangkit Listrik di Bulan dalam 10 Tahun
Rekomendasi
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Tujuh Negara Minim Sumber...
Tujuh Negara Minim Sumber Daya Alam tapi Kaya Raya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved