KKP Godok Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan

Minggu, 01 November 2020 - 23:00 WIB
loading...
KKP Godok Aturan Pelaksana...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan aturan pelaksana UU Cipta Kerja di sektor kelautan dan perikanan sesuai arahan Presiden. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempercepat penyelesaian penyusunan rancangan peraturan pelaksana (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk sektor kelautan dan perikanan.

Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut TB Haeru Rahayu mengatakan bahwa KKP secara intens tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam turunan UU Cipta Kerja untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan penguatan ekonomi.

(Baca Juga: Apindo Ungkap Urgensi Penyusunan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja)

"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tenggat waktu sampai akhir Oktober ini KKP harus sudah memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, kemudian dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja," katanya dalam keterangan resminya, Minggu (1/11/2020).

Dia menjelaskan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah digodok penyelesaiannya adalah RPP Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

"Untuk RPP tentang pelaksanaan UU Cipta kerja pada sektor kelautan dan perikanan, substansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan/pendirian bangunan dan instalasi di laut. Sedangkan untuk substansi perencanaan ruang laut, dan izin lokasi serta izin pengelolaan di laut diharapkan dapat diakomodir pada RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," jelas dia.

Guna menyempurnakan dan memperkuat substansi aturan pelaksanaan turunan RUU tentang Cipta Kerja klaster kelautan dan perikanan, pada FGD tersebut dirinya juga menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk dari para pakar/praktisi.

"Setiap masukan yang disampaikan akan kami tampung, dan akan dibahas lebih lanjut agar selaras dan harmonis dengan substansi regulasi yang sedang kami susun ini," tandasnya.

(Baca Juga: Genjot Ekspor, KKP Hanya Akan Lirik Komoditas Primadona)

Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menambahkan, pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini dikarenakan fungsinya yang bukan hanya mengelola lingkungan dan laut tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non-ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu," jelas Rokhmin.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jasaraharja Putera Perkokoh...
Jasaraharja Putera Perkokoh Kolaborasi Tata Kelola Risiko Pariwisata Labuhan Bajo
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Respons Penilaian Moodys,...
Respons Penilaian Moody's, Anak Buah Airlangga Beberkan Kuatnya Fundamental Ekonomi RI
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
Di Dua Waktu Istimewa...
Di Dua Waktu Istimewa Ini, Malaikat Pengawas Saling Bertemu
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved