Restrukturisasi Kredit Perbankan Tembus Rp914,65 Triliun
Senin, 02 November 2020 - 17:13 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun.
Rinciannya untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.
Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak.
"Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM," kata Ketua OJK Wimboh Santoso dalam video virtual, Senin (2/11/2020).
(Baca juga: Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Bikin Perbankan Lega )
Rinciannya untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.
Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak.
"Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM," kata Ketua OJK Wimboh Santoso dalam video virtual, Senin (2/11/2020).
(Baca juga: Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Bikin Perbankan Lega )
Lihat Juga :