Semua Pekerja Berhak Dilindungi, Tapi Jangan Lupa Bayar Iuran

Rabu, 04 November 2020 - 16:55 WIB
loading...
Semua Pekerja Berhak...
Penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (4/11/2020). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM . Penandatanganan nota kesepahaman ini disebut sebagai salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membeda-bedakan pekerja di bidang apapun dan dimanapun. Semua pekerja wajib dilindungi, tapi yang dilindungi tentunya juga wajib mendaftarkan diri," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

(Baca Juga: Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Rugi Dulu)

Agus menambahkan, hal itu menjadi syarat sistem perlindungan jaminan sosial di Indonesia yang sifatnya kontribusi. Dengan kata lain, tegas dia, hanya yang mendaftar dan membayar iuran saja yang bisa mendapatkan perlindungan penuh.

"Oleh karena itu, sangat perlu untuk bagaimana meningkatkan literasi, pemahaman, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial," tambahnya.

Agus menyampaikan bahwa pemerintah betul-betul memperhatikan dan menaruh perhatian serius terhadap perlindungan para pekerja Indonesia, salah satunya adalah melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada beberapa insentif yang diberikan oleh pemerintah, di antaranya baru-baru ini pemerintah memberikan peningkatan manfaat BPJS tanpa menambah biayanya.

"Manfaat yang ditawarkan luar biasa, salah satunya adalah beasiswa Rp16 juta untuk satu anak. Dengan peningkatan manfaat ini, kalau ada pekerja yang meninggal, anaknya akan mendapatkan beasiswa dari sekolah dasar sampai sarjana," ungkapnya.

(Baca Juga: Istimewa, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 99% Loh) Selain itu, bagi ahli warisnya kalau mengalami kecelakaan juga akan dibiayai sampai sembuh. Ditambah lagi, selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja, akan mendapatkan santunan 100%.

"Ini adalah momentum yang sangat baik, dimana sinergitas ini bisa mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," jelas Agus.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Jenis Pekerjaan Ini...
Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Rekomendasi
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Berita Terkini
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved