Pipa Transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera

Kamis, 12 November 2020 - 14:43 WIB
loading...
Pipa Transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumatera
foto/dok
A A A
RIAU - Pipa transmisi Ruas Dumai-Sei Mangke diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi , pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah, khususnya di wilayah Sumatera . Pipa transmisi ini akan tersambung dengan pipa transmisi eksisting ruas Arun-Belawan-Kawasan Industri Medan (KIM), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke sehingga mewujudkan integrasi pipa transmisi gas bumi sepanjang Pulau Sumatera. ( Baca juga:Soal Ekonomi, Jokowi: Kita Sudah Mengarah Pulih dan Bangkit )

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan, pipa transmisi gas bumi ruas Dumai-Sei Mangke merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi di Indonesia.

Berdasarkan UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 46, tugas BPH Migas di bidang gas bumi adalah pengaturan, penetapan dan pengawasan mengenai tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.

Pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi pada ruas transmisi dan pada wilayah jaringan distribusi dilaksanakan melalui Lelang berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi Dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN). Dalam pelaksanaan Lelang Ruas Transmisi dan Wilayah Jaringan Distribusi diperlukan kajian kelayakan proyek meliputi supply, demand, dan keekonomian.

"Pipa Transmisi Ruas Kek Sei Mangke-Dumai termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN) sektor energi yang disetujui oleh Presiden sebagai PSN dan akan dimasukan ke dalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," ujar Fanshurullah dalam sambutan pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (12/11/20).

Pipa transmisi ruas Dumai-Sei Mangke juga masuk dalam ke dalam RIJTDGBN 2012-2025 (Ruas Duri-Dumai-Medan) sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2700 K/11/MEM/2012 dan Draft RIJTDGBN 2019-2025 dengan Status Dalam Proses Pengkajian dengan panjang ± 386 km.

Fanshurullah menuturkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menghentikan pengiriman gas ke Singapura yang berasal dari Blok Corridor yang dikelola ConocoPhillips sebanyak 300 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) dalam tiga tahun ke depan (tahun 2023) untuk memenuhi permintaan domestik.

Rencananya, gas yang dipasok ke Singapura akan dialirkan untuk kepentingan dalam negeri, baik ke arah Sumatera Bagian Selatan, juga ke Pulau Jawa melalui pipa transmisi (South Sumatera West Java (SSWJ) dan juga ke arah Sumatera Utara melalui pipa transmisi eksisting Grissik Duri, Duri Dumai, dan rencana pipa transmisi ruas Dumai Sei Mangke.

"Sehingga bisa menjadi tambahan supply gas dari LNG yang bersumber dari LNG Bontang dan LNG Tangguh yang dialirkan melalui pipa transmisi ruas Arun- Belawan," jelasnya.

Acara FGD yang diselenggarakan oleh BPH Migas dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI H. Abdul Wahid, Komisi II DPD RI Edwin Pratama P. dan Dedi Iskandar B., Gubernur Riau yang diwakili oleh Pjs. Bupati Siak sekaligus Kepala Dinas ESDM Prov Riau Indra Agus Lukman, Direktur Pembangunan Infrastruktur Ditjen Migas KESDM Alimuddin Baso, dan Perwakilan Kantor Staf Presiden Didi Setiarto (hadir secara online).

Kesimpulan dari FGD Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Dumai-Sei Mangke adalah sebagai berikut. Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei merupakan pelaksanaan amanat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (1) bahwa pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri serta sesuai dengan Pasal 46 ayat (2) bahwa pengaturan terhadap ketersediaan dan distribusi gas bumi yang ditetapkan pemerintah tersebut dilakukan oleh BPH Migas dalam rangka meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.( Baca juga:Badai Vamco Terjang Filipina, Lumpuhkan Sebagian Manila )

Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau mendukung Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei untuk menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan Industri berbasis gas bumi, meningkatkan pengembangan Jaringan Gas Kota (Jargas), meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong pembangunan di daerah

Komisi VII DPR RI Dapil Riau dan DPD RI dapil Riau mendukung Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei. Komisi VII DPR RI Dapil Riau dan DPD RI juga mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Pipa Transmisi Ruas Dumai Sei Mangkei melalui skema Lelang Ruas Transmisi oleh BPH Migas atau Penugasan kepada BUMN oleh pemerintah atau melalui skema pembiayaan APBN.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3091 seconds (0.1#10.140)