Gugatan Pailit Lion Air Ditolak Majelis Hakim

Jum'at, 20 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
Gugatan Pailit Lion Air Ditolak Majelis Hakim
Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG. Foto/Doc. Lion Air
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan pailit terhadap perusahaan penerbangan PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air.

Dalam keterangan rilisnya, Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan pemberitahuan resmi, bahwa telah menerima informasi berupa putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Rolas Budiman Sitinjak dalam perkara Nomor 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan oleh Pemohon Budi Satoso dalam perkara Nomor 343/Pdt.Sus-PKPU/2020 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah memutus dengan amar putusan “menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya”.

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan perseroan menyambut baik atas pengadilan tersebut.

“Dalam hal ini, Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Danang dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, secara resmi Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

(Baca Juga : Perkara Pembayaran Utang, Lion Air Digugat Pailit)

Seperti diketahui, Lion Air sempat digugar pailit oleh Budi Santoso yang melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020. Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis 22 Oktober 2020.

Dalam petitum permohonannnya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.

"Menetapkan termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU ini; Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap termohon PKPU," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dikutip MNC Media, Jumat (23/10/2020).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)