PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Beri Kepastian Investor

Senin, 23 November 2020 - 14:44 WIB
loading...
PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Beri Kepastian Investor
Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan menyebut, soal perizinan usaha dalam UU Cipta Kerja menjadi poin penting dan beri kepastian bagi investor dalam memulai usaha. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara menyebut, soal perizinan usaha dalam Undang-Undang (UU) no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi poin penting dan beri kepastian bagi investor dalam memulai usaha.

“Penerapan ini (UU Cipta Kerja) dalam perizinan ini jadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” kata Andre dalam diskusi daring.

(Baca Juga: Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko )

Alasannya, kata Andre dalam diskusi daring bertajuk Outlook Industri Pariwisata dalam UU Cipta Kerja yang digelar GoodMoney.id itu, berdasarkan pengalamannya bahwa perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.

“Di awal transisi pemekaran Tangsel (Tengerang Selatan) dari Kabupaten Tangerang, ini seperti hutan rimba. Di pintu perizinan A, dihargai sekian. Masuk ke pintu perizinan berikutnya, harganya beda lagi,” ungkap Andre mencontohkan kenapa kepastian perizinan itu penting.

Saat itu, cerita Andre, terdapat oknum-oknum dari dinas tertentu yang memanfaatkan situasi ketika itu. Tetapi pada tahun 2011, PHRI melakukan upaya komunikasi dengan Wali Kota dan dinas-dinas terkait untuk melakukan pembenahan terkait perizinan usaha itu.

Problem perizinan lain di wilayahnya, sambung Andre, adalah soal kepastian antara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui One Single Submission (OSS). Katanya, banyak perusahaan perhotelan dan restoran yang terdaftar berdasarkan NIB tidak mendapatkan dana hibah pariwisata untuk restoran dan hotel yang digulirkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

“Baru 270 dari 1.100 hotel dan restoran yang tervalidasi untuk menerima dana hibah. Banyak yang tidak tervalidasi karena TDUP-nya terdaftar di Pusat,” beber Andre.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Beri Angin Segar Bagi Industri Sektor Pariwisata )

Sebagian mereka, lanjut Andre, adalah restoran-restoran baru yang tidak memiliki TDUP tapi memiliki NIB karena izinnya melalui OSS. “Sementara NIB itu ditolak dan tidak tervalidasi untuk menerima hibah,” kata Andre.

Berkaca dari itu, Andre berharap implementasi UU Cipta Kerja bisa mengatasi benturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait administrasi perizinan usaha.

“Saya positif dengan UU Cipta Kerja. Cuma perlu diperhatikan sering terjadi benturan antara (pemerintah) pusat dengan daerah terutama soal perizinan. TDUP saja dengan NIB, yang satu ditolak dan yang satu tidak,” ungkap Andre.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)