Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, UU Ciptaker disahkan sebagai upaya mendobrak stagnansi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU ini dimaksudkan untuk menstimulasi perekonomian saat ini dan pasca pandemi Covid-19.
Di mana UU Ciptaker akan meningkatkan investasi pemerintah melalui pembentukan lembaga pengelolaan investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
(Baca juga: Pulihkan Ekonomi, RI Bisa Tawarkan Investasi ke Negara Tetangga )
Baca Juga:
"Pemerintah melalui pembentukan lembaga pengelolaan investasi untuk percepatan pembangunan berbagai proyek strategis nasional (PSN) seperti jalan tol, bandara, halker kesehatan, serta sektor potensial seperti pariwisata, dan teknologi," ujar Erick dalam acara Ekonomi Outlook 2020, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Dengan manajemen yang transparan dan akuntabel, pemerintah berharap lembaga pengelolaan aset tersebut memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.
Selain itu, dalam menjalankan investasi melalui SWF, manajemen akan disupervisi oleh para investor dari kalangan internasional yang merupakan perwakilan dari negara mereka masing-masing.
(Baca juga: PHRI: Poin Perizinan dalam UU Cipta Kerja Beri Kepastian Investor )