Dobrak Stagnansi Ekonomi RI, Erick Sebut Sederet Manfaat UU Ciptaker

Selasa, 24 November 2020 - 17:07 WIB
loading...
Dobrak Stagnansi Ekonomi RI, Erick Sebut Sederet Manfaat UU Ciptaker
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dok ANTARA FOTO
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan mendobrak stagnansi perekonomian nasional. Hal ini seiring salah satu substansi Omnibus Law yang diyakini mampu menarik investasi baik dalam maupun luar negeri.

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, UU Ciptaker disahkan sebagai upaya mendobrak stagnansi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU ini dimaksudkan untuk menstimulasi perekonomian saat ini dan pasca pandemi Covid-19.

Di mana UU Ciptaker akan meningkatkan investasi pemerintah melalui pembentukan lembaga pengelolaan investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

( )

"Pemerintah melalui pembentukan lembaga pengelolaan investasi untuk percepatan pembangunan berbagai proyek strategis nasional (PSN) seperti jalan tol, bandara, halker kesehatan, serta sektor potensial seperti pariwisata, dan teknologi," ujar Erick dalam acara Ekonomi Outlook 2020, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Dengan manajemen yang transparan dan akuntabel, pemerintah berharap lembaga pengelolaan aset tersebut memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.

Selain itu, dalam menjalankan investasi melalui SWF, manajemen akan disupervisi oleh para investor dari kalangan internasional yang merupakan perwakilan dari negara mereka masing-masing.

( )

Sementara itu, untuk merestart perekonomian Indonesia, pemerintah juga perlu menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor domestik dan global.

Karena itu, kata Erick, UU Ciptaker tetap menunjukan keberpihakan kepada para pekerja, sekaligus juga memberikan kemudahan bagi para investor dalam membuka investasi baru.

"Komitmen pemerintah untuk menarik investasi juga nampak dari kawasan-kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan kesehatan, di mana BUMN ikut dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur dasar dan pendukung," kata dia.

( )

Dengan begitu, hal tersebut akan memberikan kenyamanan bagi para pelaku terkait dengan izin lingkungan. UU Omnibus Law juga diyakini mampu memberikan kemudahan dalam memperoleh persetujuan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dengan mengintegrasikan izin Amdal ke dalam perizinan. "Ini adalah angin segara dalam hal penyederhanaan perizinan berusaha," ujar Erick.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)