Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, ke 43 rancangan aturan turunan tersebut terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah dan 4 rancangan peraturan presiden (R-Perpres). Targetnya, aturan turunan UU Ciptaker akan rampung awal bulan depan. "Kami berharap, dalam waktu tiga bulan ini di awal-awal kami sudah siapkan drafnya. Selama 2,5 bulan masyarakat bisa membahas di ruang publik semua substansi yang ada di RPP dan R-perpres," ujar Susiwijono dalam acara Economic Outlook 2020, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Digugat, MK Mulai Sidangkan Uji Materi Serikat Buruh
Untuk memudahkan masyarakat mengakses draf RPP dan R-Perpres, Kemenko Perekonomian akan memasukan darf ke-44 rancangan aturan turunan tersebut ke dalam website kementerian. Langkah itu sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atas penyusunan aturan turunan tersebut. "Sesuai komitmen kami di awal, pembahasan RPP dan R-Perpres melibatkan semua stakeholder, termasuk publik masyarakat media dan semuanya," kata dia.
Baca Juga:
Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris!
Pemerintah juga akan membentuk tim serap aspirasi. Dalam tim ini pemerintah akan melibatkan sejumlah ahli dan akademisi dalam setiap bidang yang ada dalam UU Ciptaker. Tim tersebut akan bertugas sebagai pihak independen dalam menerima masukan dari seluruh masyarakat. "Mudah-mudahan per minggu ini kami mendapatkan arahan Pak Menko dan Pak Menkumham. Jadi tim serap aspirasi nanti akan mendampingi masyarakat," katanya.
(nng)