Pertimbangan LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR

Rabu, 25 November 2020 - 09:22 WIB
loading...
Pertimbangan LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank Umum dan BPR
Ketua LPS Purbaya Sadewa mengungkapkan, beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dari penurunan suku bunga simpanan turun 50 basis poin untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyak (BPR). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan suku bunga simpanan turun 50 basis poin untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyak (BPR) serta 25 basis poin untuk simpanan valas. Dengan demikian suku bunga pinjaman untuk Bank Umum dalam mata uang rupiah menjadi 4,5%, BPR dalam mata uang rupiah menjadi Rp 7% dan simpanan valas menjadi 1%.

Ketua LPS Purbaya Sadewa mengungkapkan, beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dari penurunan Tingkat Bunga Kebijakan tersebut yakni, suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut.

"Ini sejalan adanya penurunan suku bunga BI7DRR pada bulan November 2020," kata Purbaya dalam video.

(Baca Juga: Bos LPS: Tak Perlu Ada Kenaikan Jaminan Simpanan Di Atas Rp2 Miliar )

Lanjutnya, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil.

"Kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian," katanya.

(Baca Juga: Tenang! Meski Pandemi Melanda, Kondisi Perbankan Tetap Kokoh )

Lalu, mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan assesmen atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai perkembangan yang ada.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)