Gas Terus! KPK Didesak Usut Perusahaan Lain Penerima Izin Ekspor Benih Lobster

Kamis, 26 November 2020 - 14:22 WIB
loading...
Gas Terus! KPK Didesak Usut Perusahaan Lain Penerima Izin Ekspor Benih Lobster
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ehdy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari. Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan KPK, Edhy Prabowo menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK). ( Baca juga:Dua Jenis Benih Lobster yang Harganya Selangit Bikin Nama Edhy Prabowo Melejit )

Perusahaan ini merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy sebagai Menteri KKP. Tak pelak, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif Rp1.800 per benih.

Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp9,8 miliar. Uang tersebutlah yang diduga kuat dijadikan suap untuk diberikan kepada Edhy Prabowo. Berdasarkan temuan KPK, Edhy menerima Rp3,4 miliar dari PT ACK beserta USD100 ribu atau setara Rp1,41 miliar dari Suharjito. Total yang ia terima sebesar Rp4,8 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh KPK dalam merespon kasus ini. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pemberian izin ekspor benih lobster syarat dengan masalah sejak awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas.

Susan menyebut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan. Bahkan, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster bertentangan dengan konstitusi Indonesia.

“Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” ujar Susan, di Jakarta, Kamis, (26/7/2020).

KIARA mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy.

Dalam catatan mereka, setidaknya ada sembilan perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020, yaitu CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya.

Menurut Susan, jika PT Dua Putra Perkasa Pratama telah terbukti memberikan suap kepada Edhy sebanyak USD100.000 atau setara Rp 1,41 miliar, maka perusahaan lain pun perlu dipertanyakan.

"Maka bagaimana dengan sembilan perusahaan lain yang telah melakukan ekspor benih lobster? Apakah mereka tidak melakukan hal yang sama?” tanya dia. ( Baca juga:Miliki Hubungan Luar Biasa, Megan Fox Gugat Cerai Suami )

Dia menilai, jika kesembilan perusahaan melakukan praktik gratifikasi dengan nominal yang sama kepada Edhy, maka setidaknya Edhy telah menerima uang lebih dari Rp10 miliar.

Bagi Susan, mekanisme pemberian izin ekspor bagi sembilan perusahaan ini wajib diselidiki terus oleh KPK. “KPK jangan hanya berhenti pada kasus ini. Perlu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini terang benderang dan publik memahami betul duduk perkaranya,” katanya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3362 seconds (0.1#10.140)