Bukan Uang Tunai, Nasabah Korban Gagal Bayar IOI Ditawarin Aset di Menteng

Kamis, 26 November 2020 - 14:25 WIB
loading...
Bukan Uang Tunai, Nasabah Korban Gagal Bayar IOI Ditawarin Aset di Menteng
Pihak Indosterling menawari pembayaran nasabah korban gagal bayar bukan dengan uang tunai, melainkan sebuah aset yang berlokasi di Menteng, Jakarta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum yang mewakili 58 nasabah korban gagal bayar PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan kliennya sudah ditawari pembayaran oleh pihak Indosterling . Kendati demikian tawaran tersebut ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.

Pengacara nasabah dari Eternal Global Lawfirm, Andreas mengatakan, pihak Indosterling menawari pembayaran bukan dengan uang tunai, melainkan sebuah aset yang berlokasi di Menteng, Jakarta. (Baca Juga: Kian Panas, Nasabah Sangkal Pernyataan Kuasa Hukum Indosterling )

"Waktu itu pernah ada penawaran melalui kami berdua, kami datang ke kantor kuasa hukum dikatakan mereka bersedia untuk membayar Rp 1 miliar di depan berdasarkan HYPN, sisanya akan dibayarkan 2 tahun, dan itu saya punya bukti chatnya dari salah satu kuasa hukumnya," kata Andreas di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

HYPN adalah produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) yang ditawarkan ke nasabah. Kemudian terjadi gagal bayar sejak April 2020. Terkait tawaran yang diberikan, pihaknya meminta surat resmi yang kemudian akan disampaikan kepada para nasabah. Dari situ diketahui yang ditawarkan adalah aset, bukan uang tunai.

"Itu betul mereka mau memberikan jaminan yang di Menteng, tetapi kenapa kami tolak? Karena harga yang berdasarkan informasi di surat tersebut adalah Rp74 miliar sekian, setelah saya konfirmasi ke lapangan itu hanya Rp38 miliar sampai Rp39 miliar," ungkapnya.

(Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Indosterling, Manajemen Jamin Percepat Pengembalian Utang )

Untuk itu, pihaknya ingin ada itikad baik dari Indosterling. Tapi yang terjadi malah mereka melakukan mark up nilai aset yang akan dijadikan alat pembayaran ke nasabah. "Jadi kalau mereka mau melakukan perdamaian atau melakukan pembayaran atau itikad baik itu jangan di-mark up lagi, seakan-akan kalau di-mark up lagi kan kesannya seperti apa ya gitu lho," tukas Andreas.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)