Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengatakan, tidak ada persyaratan untuk masa pengabdian pada seleksi PPPK ini. Artinya seluruh guru honorer boleh untuk mengikuti seleksi ini atau tidak ada batasan usia bagi yang sudah tua maupun muda. "Tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya. Semuanya (guru honorer) berhak untuk ikut seleksi PPPK tahun depan," ujarnya dalam paparan virtual, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Soal Rekrutmen PPPK, Pemda Lelet Ngasih Data Guru Honorer ke Pusat
Menurut Iwan, selama yang bersangkutan terdaftar di Dapodik, maka bisa mengikuti seleksi PPPK. Ditambah juga asalkan umurnya mencukupi, maka guru honorer tersebut bisa ikut seleksi PPPK. "Syarat untuk terdaftar di Dapodik. Terdaftar di Dapodik itu tentunya syarat utamanya," ucapnya.
Baca Juga:
Sebenarnya, syarat umur untuk mendaftar PPPK bisa sampai 59 tahun dengan minimalnya adalah 20 tahun. Yang artinya, semua orang diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK. "Batasan usia itu kemarin kalau di presentasi Kemenpan RB, dari 20 tahun sampai 59 tahun," ucapnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Rogoh APBN Rp1,46 Triliun Buat Gaji Guru PPPK Tahun Depan
Selain itu, tentunya peserta harus memenuhi syarat-syarat administrasi. Karena dalam seleksi PPPK juga akan ada beberapa tes dari mulai administrasi hingga kompetensi. "Tentunya syarat administrasi yang harus dipenuhi. Ada seleksi Administrasi dan seleksi kompetensi," ucapnya.
Lihat Juga: Pecinta Ikatan Cinta, Wajib Ikuti Ajang Pencarian Bakat Online dan Dapatkan Puluhan Juta Rupiah
(nng)