Tarik Ulur UMP 2021

Jum'at, 27 November 2020 - 11:15 WIB
loading...
Tarik Ulur UMP 2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hampir tiap tahun upah minimal provinsi (UMP) selalu saja menjadi polemik. Biasanya yang dipersoalkan besaran nilai UMP.



Namun kini beda. Hal yang dipersoalkan ada tidaknya kenaikan UMP. Tentu saja kalangan pekerja/buruh menuntut adanya kenaikan, sementara pengusaha bersikap sebaliknya. (Baca: Ketika Ujian Kekurangan Harta Menerpa)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun turun tangan. Sebagai regulator, Menaker meminta pemerintah daerah (pemda) tidak menaikkan UMP pada 2021 . Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE tersebut diklaim telah berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk dalam membayar upah.

Keputusan Menaker itu pun menuai penolakan. Bendahara Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) Mustopo menuturkan, keputusan Menaker ini menjadi dilema bagi nasib pekerja. Penetapan UMP 2021 bukan menjadi ukuran normal dengan kondisi pandemi yang sudah berjalan sembilan bulan. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru Akan Terus Diperjuangkan)

Menurut dia, masih banyak perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19. “Tapi dengan adanya surat edaran (SE) dari Ibu Menaker pimpinan perusahaan akan melaksanakan SE tersebut,” katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, untuk menentukan UMP adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015, bukan SE Menaker. Karena itu, Said Iqbal meminta para kepala daerah untuk tidak mengikuti terbitnya SE Menaker tersebut.

“Cara menghitung kenaikan UMP, UMK, UMSK adalah dengan cara menghitung inflasi plus pertumbuhan ekonomi dari September 2019 hingga September 2020. Dengan menghitung itu bisa dipastikan September 2019 sampai September 2020 inflasi plus pertumbuhan ekonomi itu masih plus,” katanya.

Sekali pun adanya persoalan resesi ekonomi, Said menyebut hitung-hitungan dari Maret sampai September 2020 pertumbuhan ekonomi minus 8,22%, namun secara total dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi angkanya masih plus. (Baca juga: 5 Fakta Menarik Perilaku Trraveling di Liburan Akhir Tahun)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)