Peneliti TII: UU Cipta Kerja Sanggup Atasi Persoalan Ekonomi di Indonesia

Jum'at, 27 November 2020 - 17:40 WIB
loading...
Peneliti TII: UU Cipta Kerja Sanggup Atasi Persoalan Ekonomi di Indonesia
Peneliti bidang Ekonomi TII menerangkan, kehadiran UU Cipta Kerja tidak lain untuk menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi di Indonesia masih terbilang ‘cukup moderat’ di tengah situasi pandemi COVID-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peneliti bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), M. Rifki Fadilah mengatakan, bahwa inisiatif pemerintah untuk membuat Undang-undang (UU) Cipta Kerja patut diapresiasi. Sebab, kehadiran UU ini tidak lain untuk menyelesaikan persoalan kebebasan ekonomi di Indonesia masih terbilang ‘cukup moderat’ di tengah situasi pandemi COVID-19.

Hal ini ditandai dengan partisipasi sektor swasta, khususnya dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP). "Pada prinsipnya, omnibus law UU Cipta Kerja akan menciptakan efisiensi regulasi seiring dengan dihapusnya beberapa pasal dan UU yang menghambat investasi," kata M. Rifki Fadilah di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

(Baca Juga: Efek Jokowi Iklan Omnibus Law di WEF, Menlu Retno: Investor Asing Keroyokan Masuk RI )

Keberadaan UU Cipta Kerja ini lanjut dia, juga diharapkan dapat membantu menjawab permasalahan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, lewat peraturan yang sinkron dan proses yang sederhana dan akuntabel, serta penegakan hukum berdasarkan regulasi yang relevan dan efektif oleh Pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah. Artinya, UU Cipta Kerja berpotensi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi bagi masyarakat.

Berdasarkan kajian tahun 2020 TII yang ditulisnya, Rifki menemukan beberapa temuan menarik berdasarkan beberapa indikator yang dijadikan alat ukur untuk menentukan kebebasan ekonomi, seperti kapasitas pemerintah, penegakan hukum, akses terhadap uang, perdagangan internasional, dan regulasi yang memberikan kemudahan bagi individu, seperti akses kredit dan tenaga kerja, serta aspek kemudahan berbisnis.

Kondisi ini menunjukkan, bahwa keterlibatan rumah tangga atau individu dalam aktivitas ekonomi pada tahun 2020 sedikit mengecil. Oleh sebab itu, alternatif kebijakan yang dapat dilakukan untuk mendorong kontribusi konsumsi rumah tangga adalah dengan mengembalikan kemampuan daya beli masyarakat.

(Baca Juga: Undang Investor Asing Masuk RI, Jokowi Pamer Omnibus Law di WEF)

Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan jumlah atau besaran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak yang sudah ada supaya masyarakat dapat lebih banyak membelanjakan uangnya.

Sementara itu di aspek hak kepemilikan khususnya terkait hak cipta, menunjukkan bahwa aspek regulasi di Indonesia masih mengalami beberapa kelemahan. Kendati demikian, sepanjang masa pandemi COVID-19, berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan adanya peningkatan yang pesat untuk permohonan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Untuk itu, Rifki merekomendasikan, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke depannya adalah dengan memberikan stimulus sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan hak cipta, merek, dan kepemilikan lainnya. Brand dagang saat ini menjadi sangat penting untuk menjadi sebuah kekuatan bagi pelaku usaha untuk berkompetisi di pasar baik pasar lokal maupun global.

Semangat UU Cipta Kerja sangat jelas, yakni untuk melakukan reformasi domestik dengan harapan Indonesia semakin memiliki daya saing yang kompetitif di pasar global. Dengan Indonesia kompetitif di pasar global, maka investasi akan datang. Ketika investasi datang, maka putaran berikutnya akan menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Ketika lapangan pekerjaan tercipta, maka penduduk Indonesia kini memiliki pendapatan yang dapat digunakan untuk membawanya kepada akses pendidikan, kesehatan, dan juga kehidupan yang lebih baik.

Dengan demikian, hal ini jika tercapai akan berefek juga kepada peningkatan kesejahteraan. Bahkan, secara makro efek domino ini juga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, omnibus law UU Cipta Kerja hendaknya dimaknai sebagai kerja sama antara semua pihak untuk sama-sama membawa Indonesia naik kelas ke arah yang lebih baik dan mampu mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)