Untung Bisnis Gas Kian Tipis, Pembangunan Infrastruktur Baru Terancam Menguap

Jum'at, 27 November 2020 - 21:15 WIB
loading...
Untung Bisnis Gas Kian Tipis,  Pembangunan Infrastruktur Baru Terancam Menguap
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembangunan infrastruktur gas bumi terancam oleh kian menipisnya margin bisnis gas bumi. Padahal, dengan terbatasnya cadangan minyak bumi dan melimpahnya gas, pembangunan infrastruktur gas sangat dibutuhkan demi kelangsungan ketahanan energi nasional .

Harga gas yang murah dan diikuti oleh adanya ketidakjelasan pasar, tentu akan membuat tingkat return of investment (RoI) dari sebuah proyek pembangunan infrastruktur gas bumi menjadi lama. Alhasil, para pelaku usaha kesulitan untuk membangun infrastruktur yang baru. ( Baca juga: Harga Gas untuk Pupuk Sudah Turun, Saatnya Membenahi Supplier )

"Sebab, ya itu tadi, semakin rendah harga gas, semakin tipis margin yang bisa didapat pengembang. Ini yang akan menyulitkan pelaku usaha sulit membangun infrastruktur baru," katanya di Jakarta, Jumat (27/11).

Menurutnya, penurunan harga gas di tengah masa pandemi belum memberikan dampak signifikan bagi industri pengguna. Sebab, penurunan harga gas itu tidak mendongkrak volume produksi maupun penjualan industri pengguna gas.

"Tujuan penurunan harga gas memang baik bagi industri, tapi momentumnya tidak dapat," imbuh Komaidi.

Menurutnya, penurunan harga gas yang diinisiasi pemerintah lewat Kementerian ESDM sangat terburu-buru. Kebijakan ini terkesan hanya untuk memenuhi peraturan yang sudah lama dibuat tapi tidak kunjung terlaksana. Sebelumnya memang pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas bumi yang sebelumnya USD7 per Million British Termal Unit (MMBTU) diturunkan menjadi USD 6 per MMBTU. Pada 6 April 2020 Menteri ESDM merilis Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Pasal 3 ayat 1 peraturan itu mengatur harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Ada tujuh sektor industri yang dapat harga khusus dari kebijakan tersebut, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan industri sarung tangan karet. Sebagai dampak kebijakan itu pemerintah merelakan jatahnya dari penjualan migas di hulu dipangkas sekitar USD 2 per MMBTU.

Kebijakan pemerintah memangkas harga gas bumi untuk industri tertentu di level USD 6 memang akan jadi bumerang jika tidak didukung insentif bagi pengembang infrastruktur gas bumi. Karena dengan margin yang terbatas, perusahaan akan lebih memilih risiko terendah, yaitu mengelola infrastruktur yang sudah jelas pasokan dan pasarnya.

Akan sangat berat jika memaksa perusahaan yang marginnya dipangkas oleh kebijakan pemerintah untuk membangun infrastruktur gas bumi. Kecuali ada insentif yang memberikan solusi bagi pengembang infrastruktur bahwa bisnis mereka tetap sehat ketika ekspansi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)