UU Cipta Kerja Digugat, Menaker: Kami Akan Tunduk Keputusan MK

Sabtu, 28 November 2020 - 06:00 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Digugat, Menaker: Kami Akan Tunduk Keputusan MK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. FOTO/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK yang dilakukan setiap warga negara. Nantinya, pemerintah akan tunduk terhadap setiap kepada keputusan yang ditetapkan oleh MK terkait uji materi tersebut.

“Itu hak warga negara. Saya kira keputusan MK itu adalah final dan pemerintah akan tunduk kepada keputusan MK. Tinggal diuji apakah bertentangan atau tidak,” kata Ida dalam acara 'Ngobrol Bareng Gus Miftah' di iNews, Jumat, (27/11/2020).



Dia menyebut sebenarnya isi dalam UU Ciptaker itu telah banyak memberikan perlindungan kepada setiap pekerja di Indonesia. Bahkan, setidaknya sebanyak 95% aspirasi dari para pengusahan dan buruh telah dituangkan dalam regulasi tersebut.

“Sebenaranya 95% seluruh aspirasi dari tripatrit nasional itu teraspirasi di UU Ciptaker. Jadi sebenarnya kalau kita mau dengan tenang, banyak perlindungnannya lebih dipastikan,” ujarnya.



Dia memastikan bahwa UU Ciptaker yang dibentuk itu tidak meghapus ketentua yang ada di dalam UU No. 13 tahun 2003. Kata dia, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi itu tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja.
“Membaca UU Ciptaker maka melihat dalam UU No. 13 tahun 2003. Hal yang bbaik di dalam UU No. 13 tahun 2003 kita pertahankan, tapi kita mengambil ketentuan baru yang itu lebih baik lagi,” kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)