Teten Masduki: UMKM yang Bangkrut Berhak Mendapatkan Dana Ziswaf

Minggu, 29 November 2020 - 08:45 WIB
loading...
Teten Masduki: UMKM yang Bangkrut Berhak Mendapatkan Dana Ziswaf
Foto/Hasiholan Siahaan/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan positioning koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) unit usaha simpan pinjam pembiayaan syariah (USPPS), menjadi sangat strategis pada saat pandemi dalam pengembangan ekonomi umat yang bersumber dari zakat infak sedekah dan wakaf( ziswaf).

Menurut Teten, KSPPS dimungkin menjadi nadzir wakaf, dengan izin dari Badan Wakaf Indonesia. KSPPS juga dimungkinkan menjadi unit pengumpul zakat (UPZ) dengan izin Baznas. Potensi ziswaf sangat luar biasa (Rp233,8 triliun) sumber Baznas tahun 2019, namun terealisasi baru 3,5% atau sekitar Rp8 trilliun. ( Baca juga:Urusan Perut, Koperasi Pangan di Indonesia Harus Diperkuat )

"Potensi ini apabila dioptimalkan pada saat pandemi, terutama zakat profesi atau wakaf tunai atau wakaf melalui uang, akan mampu membantu masyarakat yang kena PHK dan usahanya bangkrut atau gulung tikar. Mereka berhak mendapatkan dana ziswaf, karena sudah masuk salah satu dari delapan aznaf, yakni fakir dan miskin," papar MenkopUKM di Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Terlebih lagi, KSPPS salah satu misinya adalah mengentaskan kemiskinan melalui pemberian bantuan permodalan kepada kaum mustahiq. "Dan targetnya adalah mengubah kaum mustahiq (penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat), dan KSPPS sudah punya skema pembiayaan melalui ziswaf tersebut," tukas Teten.

Bagi Teten, terbentuknya Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) yang merupakan representasi pemerintah dalam misi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, membuktikan pemerintahan Presiden Jokowi juga serius dalam ekonomi dan keuangan syariah. ( Baca juga:Dustin Poirier: UFC Harus Belajar Merelakan Khabib Nurmagomedov )

Lihat saja, pemerintah melalui OJK membentuk bank wakaf, sebagai lembaga keuangan mikro syariah untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat. "Pembentukan bank wakaf masif dilakukan OJK bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk LKM yang memilih badan hukum koperasi," pungkas MenkopUKM.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)