Margin Bisnis Menipis, Pembangunan Infrastruktur Gas Baru Tertahan

Senin, 30 November 2020 - 08:23 WIB
loading...
Margin Bisnis Menipis, Pembangunan Infrastruktur Gas Baru Tertahan
Pembangunan infrastruktur gas baru terancam melambat bahkan terhneti akibat minimnya margin bisnis gas di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menipisnya margin bisnis dinilai bakal menjadi ancaman bagi pembangunan infrastruktur gas bumi . Padahal, dengan makin terbatasnya cadangan minyak , pemanfaatan gas yang cadangannya sangat melimpah sangat butuh infrastruktur penunjang untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, kondisi harga gas yang murah dan diikuti oleh ketidakjelasan pasar, membuat tingkat Return of Investment (RoI) dari sebuah proyek pembangunan infrastruktur gas bumi menjadi lama.

"Sebab, ya itu tadi, semakin rendah harga gas, maka semakin tipis margin yang bisa didapat pengembang. Ini yang akan menyulitkan pelaku usaha sulit membangun infrastruktur baru," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

(Baca Juga: Untung Bisnis Gas Kian Tipis, Pembangunan Infrastruktur Baru Terancam Menguap)

Menurutnya, penurunan harga gas di tengah masa pandemi corona belum memberikan dampak signifikan bagi industri pengguna. Sebab, penurunan harga gas itu tidak mendongkrak volume produksi maupun penjualan industri pengguna gas. "Tujuan penurunan harga gas memang baik bagi industri, tapi momentumnya tidak dapat," kata Komaidi.

Menurutnya, penurunan harga gas yang diinisiasi pemerintah lewat Kementerian ESDM sangat terburu-buru. Kebijakan ini terkesan hanya untuk memenuhi peraturan yang sudah lama dibuat tapi tidak kunjung terlaksana. Sebelumnya, kata Komaidi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas bumi yang sebelumnya USD7 per Million British Termal Unit (MMBTU) diturunkan menjadi USD6 per MMBTU. Pada 6 April 2020 Menteri ESDM merilis Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Pasal 3 ayat 1 peraturan itu mengatur harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar USD6 per MMBTU. Ada tujuh sektor industri yang dapat harga khusus dari kebijakan tersebut, yakni industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan industri sarung tangan karet. Sebagai dampak kebijakan itu pemerintah merelakan jatahnya dari penjualan migas di hulu dipangkas sekitar USD2 per MMBTU.

Kebijakan pemerintah memangkas harga gas bumi untuk industri tertentu di level USD6 per MMBTU memang jadi bumerang jika tidak didukung insentif bagi pengembang infrastruktur gas bumi. Karena dengan margin yang terbatas, perusahaan akan lebih memilih risiko terendah, yaitu mengelola infrastruktur yang sudah jelas pasokan dan pasarnya.

Komaidi mengatakan, akan sangat berat jika memaksa perusahaan yang marginnya dipangkas oleh kebijakan pemerintah untuk membangun infrastruktur gas bumi. "Kecuali ada insentif yang memberikan solusi bagi pengembang infrastruktur bahwa bisnis mereka tetap sehat ketika ekspansi," tegas Komaidi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)