Anti Kumuh, Ruang Terbuka Publik Gairahkan Ekonomi Daerah

Senin, 30 November 2020 - 09:44 WIB
loading...
Anti Kumuh, Ruang Terbuka Publik Gairahkan Ekonomi Daerah
Pengembangan ruang terbuka publik selain menghilangkan kekumuhan juga memberikan nilai tambah ekonomi terhadap masyarakat di sekitarnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kawasan kumuh merupakan permasalahan rumit yang dihadapi berbagai kota besar di Indonesia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya, berupaya penuh dalam mengatasi permasalahan tersebut.

"Strategi penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan sektor ekonomi dan sosial sebagai tolok ukur keberhasilan," jelas Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Didiet Arief Akhdiat di Jakarta, Senin (30/11/2020).

Dia mengatakan, Kota Banda Aceh menjadi salah satu kota yang mulai mengatasi masalah kekumuhan. Kehadiran Kementerian PUPR dalam mengentaskan kekumuhan kawasan Peunayong dan Seutui dilaksanakan dengan penataan dan peningkatan kualitas permukiman.

(Baca Juga: Rogoh Anggaran Rp390 Miliar, Program Kampung Kumuh Capai 70%)

"Selain menghilangkan kata kumuh dan memberikan nilai tambah ekonomi terhadap masyarakat di sekitarnya, upaya tersebut juga memberikan dampak sosial dengan mengubah wajah Kota Banda Aceh," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan pembangunan di sepanjang bantaran Sungai Krieng Aceh kawasan Peunayong juga bertujuan menempatkan pengusaha kuliner sekaligus tindak lanjut dari konsep Water Front City Banda Aceh.

"Tidak hanya mengatasi persoalan kumuh di bantaran Sungai Krueng Aceh, kawasan ini juga bertransformasi menjadi pusat kuliner yang dapat menampung banyak tenaga kerja dan menarik wisatawan," ungkap Usman.

Lalu, kawasan Peunayong yang berada di Kecamatan Kuta Alam memiliki luas 19,53 ha yang terletak di tepian Sungai Krueng Aceh. Permasalahan kumuh yang terjadi di kawasan tersebut utamanya dikarenakan aktivitas perdagangan, contohnya keterbatasan lahan usaha yang membuat pedagang memanfaatkan ruang sempit seperti bahu atau badan jalan untuk berjualan.

Hal ini menyebabkan sistem pengelolaan sampah tidak sesuai standar teknis sehingga kawasan tersebut menjadi kumuh. Berdasarkan arah kebijakan RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029, kawasan Peunayong ditetapkan sebagai kawasan Pusat Kota Lama, kawasan Heritage Gempong Pande, serta kawasan Water Front City untuk ke depannya.

Berangkat dari arah kebijakan tersebut, Ditjen Cipta Karya telah melaksanakan peningkatan kualitas permukiman kumuh dari tahun 2019 yang berfokus pada tepian Sungai Krueng Aceh. Penataan kawasan yang dilakukan sepanjang bantaran sungai termasuk membenahi keberadaan pedagang kuliner.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)