Industri Jamu dan Obat Herbal Diguyur Insentif

Senin, 30 November 2020 - 19:02 WIB
loading...
Industri Jamu dan Obat Herbal Diguyur Insentif
Industri jamu dan obat herbal akan mendapat berbagai insentif pajak dari pemerintah.
A A A
JAKARTA - Kabar gembira bagi industri jamu dan obat herbal di Tanah Air. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan berbagai insentif pajak agar industri ini bisa bertahan dan tumbuh di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha, tak terkecuali untuk industri jamu. Industri jamu baik yang berskala besar maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga dapat insentif pajak .

(Baca juga:Industri Jamu Masih Mampu Tumbuh Meski Diadang Pandemi)

“Kami berharap industri yang tadi berhubungan dengan obat, jamu tradisional, dan lainnya juga bisa memanfaatkan berbagai hal insentif pajak ini,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (30/11/2020).

Menurut Menkeu, untuk pelaku usaha jamu dan obat tradisional berskala UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk (BM) terhadap bahan baku atau permesinan yang perlu diimpor. “Kita memberikan harapan kepada industri jamu dan obat tradisional karena pangsanya,” bebernya.

(Baca juga:HMS Center Minta DPR Lindungi Industri Jamu Lokal)

Lalu, pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada sektor industri farmasi, obat herbal, dan obat tradisional. Dukungan itu mulai dari pengadaan bahan baku, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan, akses permodalan, dan keringanan lainnya. “Saat ini terdapat lebih dari 1.247 industri jamu dan obat tradisional yang sebagian besar berskala kecil,” tandasnya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3100 seconds (0.1#10.140)