OJK Luncurkan Aplikasi Perlindungan Konsumen Terpusat Mulai 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di awal tahun 2021. Manfaat aplikasi ini akan mempermudah dan mempercepat layanan pengaduan konsumen sektor keuangan.
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan sistem layanan terintegrasi bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Layanan ini akan menangani pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa. Portal ini diyakini akan mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
"Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia," demikian keterangan resmi OJK di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
( )
Dengan beberapa inovasi layanan, aplikasi ini akan mempermudah penyampaian pengaduan ke PUJK secara online, memantau penanganan yang telah dan sedang dilakukan PUJK, memudahkan komunikasi dengan PUJK, meneruskan sengketanya ke LAPS, memudahkan masuknya informasi pengaduan dari konsumennya (dengan fitur notifikasi), mempermudah komunikasi dengan konsumen jika dibutuhkan tambahan informasi atau dokumen terkait.
Selain itu juga terkait penyampaian tindak lanjut penanganan pengaduan untuk konsumen, serta mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk dan layanannya.
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) merupakan sistem layanan terintegrasi bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Layanan ini akan menangani pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa. Portal ini diyakini akan mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
"Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia," demikian keterangan resmi OJK di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
( )
Dengan beberapa inovasi layanan, aplikasi ini akan mempermudah penyampaian pengaduan ke PUJK secara online, memantau penanganan yang telah dan sedang dilakukan PUJK, memudahkan komunikasi dengan PUJK, meneruskan sengketanya ke LAPS, memudahkan masuknya informasi pengaduan dari konsumennya (dengan fitur notifikasi), mempermudah komunikasi dengan konsumen jika dibutuhkan tambahan informasi atau dokumen terkait.
Selain itu juga terkait penyampaian tindak lanjut penanganan pengaduan untuk konsumen, serta mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk dan layanannya.
(ind)