Gaji PNS Diobrak-abrik, Tenang Bapak Ibu Masih Dapat THR Kok!
Rabu, 02 Desember 2020 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Paryono menambahkan, untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: Tanpa Libur Panjang, Perayaan Natal Tetap Akan Mendongkrak Konsumsi Masyarakat
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. “Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ucapnya.
Baca Juga: Tanpa Libur Panjang, Perayaan Natal Tetap Akan Mendongkrak Konsumsi Masyarakat
Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. “Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :