Sah! Pelabuhan Tiga Saudara Jadi Operator Terminal Muara Berau

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:02 WIB
loading...
Sah! Pelabuhan Tiga...
Ilustrasi pelabuhan. FOTO/Okezone
A A A
JAKARTA - Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) menandatangani perjanjian konsesi pengusahaan pelabuhan dengan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Samarinda. Perjanjian konsesi kerja sama ini terkait dengan pemberian izin pengusahaan pelabuhan Samarinda terminal Muara Berau

Penandatanganan perjanjian konsesi ini merupakan implementasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 Tahun 2015, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan melalui mekanisme penunjukan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian konsesi.

Baca Juga: Nama Adik Prabowo Terseret Kasus Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Hotman Paris

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo mengatakan, perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini guna memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB. Dengan adanya kepastian hukum terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan ini, tentu membuat intensitas usaha dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada pengguna jasa.

“Kawan-kawan terima kasih telah hadir di sini pada acara penandatanganan konsesi antara KSPP Samarinda dan PTB. Alhamdulillah sudah bisa berlangsung setelah cukup lama beproses karena perlu waktu kajian termasuk lama konsesinya juga dikaji,” ujarnya saat ditemui di Hotel Des Indes Menteng, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga: Bisnis Sempoyongan, Chevron Pangkas Modal hingga Miliaran Dolar

Konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan sangat penting. Sehingga pemerintah, memberi hak kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai BUP atau operator pelabuhan untuk melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.

Mengingat, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.

Agus menambahkan, nantinya lamanya konsesi yang diberikan adalah selama 25 tahun. Adapaun biaya konsesi yang harus disetor adalah sebesar 5%. “Lama konsesinya 25 tahun dengan konsesi fee 5%. Nah nanti setelah ini PTB akan melakukan implementasi sebagai penugasan pemerintah dan KSOP dan pemda. Supaya operasional Pelabuhan di Muara Berau bisa berjalan sesuai yg diharapkan,” jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Perkuat Budaya K3L di Layanan Pelabuhan
Tingkatkan Kapasitas...
Tingkatkan Kapasitas Bongkar Muat, Pelabuhan Pelindo Tambah QCC
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Rekomendasi
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved