Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit Diubah, Tertinggi Bisa USD255 per Ton

Selasa, 08 Desember 2020 - 21:29 WIB
loading...
Tarif Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit Diubah, Tertinggi Bisa USD255 per Ton
Dengan PMK yang baru itu, pungutan ekspor CPO bisa naik secara berkala, dan tarif tertingginya bisa menyentuh USD255 per ton. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan tarif pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dengan PMK baru itu, pungutan ekspor CPO bisa naik secara berkala, dan tarif tertingginya bisa menyentuh USD255 per ton.

(Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Berubah Per 10 Desember 2020, Ini Alasan Sri Mulyani )

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri.

"Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 (tujuh) hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 (mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020)," kata Musdhalifah Machmud di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Dalam beleid itu menerapkan rentang tarif pungutan ekspor salah satunya untuk produk CPO yang dikenakan berjenjang yakni mulai USD 5 kemudian naik menjadi USD 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD 25. Rinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO mencapai USD 55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan USD 670 per ton.

"Pungutan kemudian naik menjadi USD 60 untuk harga CPO USD 670 - USD 695 per ton, lalu pungutannya naik menjadi USD 75 ketika harga CPO mencapai USD 695 sampai USD 720 per ton. Untuk pungutan tertinggi mencapai USD 255 untuk harga CPO mencapai di atas USD 995 per ton," imbuh dia.

(Baca Juga: Ironis, Petani Sawit Subsidi Industri Biodiesel )

Selain itu, keberlanjutan pengembangan layanan yang dimaksud antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit dan penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

“Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis,” pungkas Deputi Musdhalifah.

Pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Program B30 guna mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23% di tahun 2025. Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program B30 akan tetap dijalankan pada tahun 2021 dengan target penyaluran biodiesel sebesar 9,2 juta kiloliter.

Program mandatory B30 yang telah dijalankan menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor. Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program mandatory B30, diharapkan dapat menyerap produksi CPO minimal sekitar 9 juta ton setiap tahunnya, sehingga dapat menjaga keberlanjutan indutri hulu sampai hilir.

Selain itu, diharapkan juga dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar ditingkat petani.

Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan baik untuk sektor industri maupun pada skala kecil di tingkat petani. Dukungan pada sektor industri dilakukan dengan mendorong perkembangan industri oleokimia. Sementara pada usaha skala kecil dilakukan melalui dukungan pembentukan Pabrik Kelapa Sawit Mini yang dikelola oleh Koperasi/Gabungan Kelompok Tani.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7113 seconds (0.1#10.140)