Libur Akhir Tahun Dipotong, Ini Jadwal Operasional Layanan Perbankan
Jum'at, 11 Desember 2020 - 22:34 WIB
loading...
A
A
A
Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku. Pada tanggal 30 Desember 2020 diperpanjang 5 jam 30 menit. Selain itu, layanan Kliring Warkat Debit, Penagihan Reguler, dan Pembayaran Reguler diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku.
Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku. Adapun, tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.
Lalu, tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
Sementara itu pada tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal. Berkenaan dengan antisipasi pandemi COVID-19, maka khusus untuk layanan
Lalu, penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis. Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis Pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin. Tanggal 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.
(Baca Juga: Wow! Bank Syariah Hasil Merger Akan Punya Aset Rp214 Triliun )
Penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal normal yang berlaku. Adapun, tanggal 24,25, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI ditiadakan.
Lalu, tanggal 4 Januari 2021, kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal normal yang berlaku, kecuali untuk layanan transfer dana dimulai lebih awal dari sebelumnya pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.
Sementara itu pada tanggal 21, 22, 23, 28 Desember 2020 dan 4 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, beroperasi secara normal. Berkenaan dengan antisipasi pandemi COVID-19, maka khusus untuk layanan
Lalu, penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh setiap hari Kamis. Klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis Pembelian uang Rupiah Bersambung (uncut notes) setiap hari Senin. Tanggal 24, 25, 29, 30, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, kegiatan layanan kas, termasuk penukaran UPK 75 RI, tidak beroperasi.
(Baca Juga: Wow! Bank Syariah Hasil Merger Akan Punya Aset Rp214 Triliun )
Lihat Juga :