BI Buka Penukaran Duit Kuno, Monggo yang Minat?
Selasa, 15 Desember 2020 - 16:18 WIB
loading...
FOTO/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka penukaran uang bagi masyarakat yang memiliki pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat ditukarkan ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia sampai batas waktu 28 Desember 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.
"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Bank Indonesia Dorong Ekspor Produk UMKM di Sulsel
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Berikut uang yang boleh ditukar:
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut.
"Penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020," kata Erwin melalui keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Bank Indonesia Dorong Ekspor Produk UMKM di Sulsel
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Berikut uang yang boleh ditukar:
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Lihat Juga :